Polsek Cempaka Amankan Warga Sungaitiung Banjarbaru, Enam Paket Sabu Disita dari Kediaman Tersangka

BANJARBARU, KALIMANTANLIVE.COM – Kedapatan menyimpan obat-obatan terlarang jenis sabu, seorang warga Jalan Transpol Sungai Tiung, Cempaka, Banjarbaru, Kalimantan Selatan berinisial TR (50) diamankan Unit Reskrim Polsek Cempaka.

“Enam paket sabu berhasil disita,” ungkap Kapolsek Cempaka Ipda Dr Subroto Rindang Arie Setyawan, Kamis (17/02/2022).

Sabu tersebut, jelas Ipda Dr Subroto ditemukan di kediaman TR setelah dilakukan penggeledahan dari tindak lanjut informasi masyarakat adanya dugaan tindak pidana peredaran gelap dan penyalahgunaan Narkotika.

# Baca Juga :Disergap di Pinggir Jalan, Pria Penghuni Barak Karya Bersama Sampit Ini Tak Berkutik saat Ditemukan Sabu

# Baca Juga :Sembunyikan 23 Gram Sabu di Lubang Anus, Pria dari Banjarmasin Nyaris Kecoh BNNP Kalteng

# Baca Juga :Pria di Sampit Ditangkap Gara-gara Simpan 8,20 Gram Sabu, Yamaha Aerox Diamankan Petugas

# Baca Juga :PENANGKAPAN RI, Penumpang Pembawa Sabu 8,2 Kg di Bandara Juwata Tarakan, Oknum Petugas Avsec Diduga Terlibat

“Dan benar saja, Rabu (16/02/2022) sekitar pukul 16.00 wita Unit Reskrim Polsek Cempaka di bawah pimpinan
Kanit Reskrim Polsek Cempaka Aiptu Oktarianto Bayu Sumargo menemukan barang bukti yang dimaksud di kediaman saudara TR,” ungkapnya, Kamis (17/02/2022).

Enam paket sabu tersebut, lanjutnya, masing-masing berat kotor 0,25 gram dan berat bersih 0,04 gram, berat bersih 0,25 gram dan berat bersih 0,04 gram, berat kotor 0,24 gram dan berat bersih 0,03 gram, berat kotor 0,35 gram dan berat bersih 0,14 gram, berat kotor 0,25 gram berat bersih 0,04 gram dan berat kotor 0,25 gram berat bersih 0,04 gram.

Di sana juga ditemukan dua plastik klip bening, plastik hitam, kertas putih, sarung tangan kain putih, handphone Oppo Putih Rose Gold, sepeda motor Yamaha Mio Soul GT putih hitam dan uang tunai Rp 400 ribu.

Adapun uang tersebut, berdasarkan pengakuannya merupakan hasil dari penjualan sabu.

TR dengan barang bukti tersebut dibawa ke Polsek Cempaka, dan dikenakan Pasal 114 Ayat 1 Sub Pasal 112 Ayat 1 UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

editor : NMD
sumber : banjarmasin.tribunnews.com