Barang bukti lainnya yang diamankan 1 buah ponsel yang diduga digunakan pelaku sebagai sarana komunikasi transaksi sabu dan 1 unit sepeda Motor Yamaha Aerox warna merah dengan No Pol KH 3955 QF yang digunakan terlapor untuk dapat sampai ketempat kejadian terlapor diamankan.
Semua barang bukti dan tersangka sudah diamankan di Mapolres Kotim untuk proses hukum lebih lanjut. Sedangkan, pasal yang disangkakan yakni Pasal 114 ayat (2) dan atau Pasal 112 ayat (2) UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika.
editor : NMD
sumber : kalteng.tribunnews.com







