SAMPIT, KALIMANTANLIVE.COM – Petugas Polres Kotawaringin Timur menangkap pria berinisial NY berumur 27 tahun warga Jalan Kopi Selatan Gang Muslimin RT 029 RW 00, Kelurahan Ketapang Kecamatan Mentawa Baru Ketapang Kabupaten Kotawaringin Timur, Kalimantan Tengah.
Menurut informasi penangkapan tersangka dilakukan petugas Rabu (16/2/2022) pukul 14.30 WIB dengan lokasi penangkapan di Jalan H.M Arsyad RT 046 RW.004 Kel Ketapang, Mentawa Baru Ketapang, Sampit.
# Baca Juga :Polsek Alalak Bekuk Tiga Pelaku Terkait Peredaran Narkoba di Batola Residence
# Baca Juga :Migrant Care Sebut Kerangkeng Bupati Langkat untuk Rehabilitasi Narkoba Diduga Hanya Kedok Belaka
# Baca Juga :Fahmi Jadikan Rumahnya di Cempaka Banjarbaru Tempat Bisnis Narkoba, Polisi Temukan 2,85 Gram Sabu
# Baca Juga :Tahanan Narkoba Polres Jaksel Tewas, Rekannya: Korban Mengaku Kerap Dipukuli, Kapolres Sebut Sakit Demam
Sejumlah barang bukti yang diamanakan dalam operasi pengungkapan narkoba tersebut antara lain, 3 bungkus plastik klip berisikan sabu dengan berat kotor 8,20 gram.
Petugas juga mengamankan, 1 lembar tisu, sebuah buah kotak plastik warna biru, satu lembar kaos warna hijau putih, satu buah handphone merk oppo type A16 warna silver dan satu unit sepeda motor Yamaha Aerox dengan Nomot Polisi KH 3955 QF.
Keterangan terhimpun menyebutkan, anggota Satnarkoba Polres Kotim mendapatkan informasi dari masyarakat tersangka akan melakukan transaksi narkotika jenis sabu, kemudian dilakukan penyelidikan.
Kemudian petugas mengamankan tersangka sedang berada dipinggir jalan HM Arsyad selanjutnya dilakukan penggeledahan hingga petugas menyita 2 bungkus plastik klip kecil diduga sabu yang dibalut dengan 1 lembar tisu dan 1 bungkus plastik klip .
Bungkusan berisi sabu disimpan di dalam kotak plastik warna biru yang berada didalam kantong baju digunakan tersangka.
“Anggota kami juga mengamankan barang bukti lainnya,” ujar Kapolres Kotim AKPB Sarpani melalui Kasat Res Narkoba Polres Kotim AKP I Made Rudia.







