BANJARBARU, KALIMANTANLIVE.COM – Pengedar sabu di Kota Banjarbaru, Kalimantan Selatan berinisial ZOG (29) akhirnya diciduk polisi saat hendak bertransaksi, Kamis (17/2/2022) petang.
Warga Landasan Ulin ini sudah lama menjadi target polisi dan diamankan di Jalan A.Yani Km. 32 Kelurahan Loktabat Utara Kota Banjarbaru.
Kapolsek Banjarbaru Utara Kompol Shofiyah melalui PS Kasi Humas Aipda Andreas mengatakan penangkapan ZOG merupakan tindaklanjut dari laporan masyarakat.
# Baca Juga :Polsek Cempaka Amankan Warga Sungaitiung Banjarbaru, Enam Paket Sabu Disita dari Kediaman Tersangka
# Baca Juga :Disergap di Pinggir Jalan, Pria Penghuni Barak Karya Bersama Sampit Ini Tak Berkutik saat Ditemukan Sabu
# Baca Juga :Sembunyikan 23 Gram Sabu di Lubang Anus, Pria dari Banjarmasin Nyaris Kecoh BNNP Kalteng
# Baca Juga :Pria di Sampit Ditangkap Gara-gara Simpan 8,20 Gram Sabu, Yamaha Aerox Diamankan Petugas
ZOG memang sudah menjadi target karena sering melakukan transaksi jual beli narkoba.
“Informasi dari masyarakat bahwa di sekitar Jalan A.Yani Km. 32 Banjarbaru sering terjadi transaksi narkotika jenis sabu-sabu,” kata Andreas Jumat (18/2) pagi.
Kemudian, anggota opsnal Polsek Banjarbaru Utara yang dipimpin oleh Panit 2 Aiptu Sugeng Gunawan melakukan crosscheck terhadap informasi tersebut.
Setelah dipastikan akurat, anggota melakukan pengintaian. Kemudian melakukan penggeledahan dan menangkap ZOG.
Saat penggeledahan, anggota mendapatkan sebuah paket diduga narkotika jenis sabu di dalam saku celananya.
“Untuk palaku sempat mencoba melarikan diri namun petugas sigap dengan menerjang pelaku sehingga tertangkap,” terang Kasi Humas Polsek Banjarbaru Utara itu.
Selanjutnya, ZOG beserta barang bukti berupa sebuah tas selempang warna abu-abu merk Quiksilver yang berisi satu dompet warna cokelat, sebuah handphone warna putih hitam dan satu paket diduga narkotika jenis sabu-sabu dengan berat kotor 0.28 gram diamankan dan dibawa ke Polsek Banjarbaru Utara guna proses lebih lanjut.
Pelaku disangkakan Pasal 114 ayat (2) Sub Pasal 112 ayat (1) UU RI nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.
editor : NMD
sumber : apahabar.com







