BANTUL, KALIMANTANLIVE.COM – Polisi menemukan fakta baru terkait kasus mahasiswi asal Murung Raya, Kalimantan Tengah (Kalteng) yang membuang jasad bayinya di serambi masjid di Bantul, Yogyakarta.
Hasil penyelidikan polisi Yogyakarta, mahasiswi asal Murung Raya berinisial AU (21) itu diduga kuat sebelum membuang bayinya, melakukan aborsi atau menggugurkan kandungannya.
Bahkan, mahasiswi asal Murung Raya itu melakukan aborsi sendiri di rumah kosnya, dengan meminum obat.
# Baca Juga :Mahasiswi Kalteng Buang Bayi di Serambi Masjid di Bantul, Tulis Surat dan Uang Rp 100 Ribu untuk Warga
# Baca Juga :GAWAT! Covid-19 Ternyata Bisa Rusak Plasenta Bayi dalam Kandungan, David Schwartz Sebut Paling Merusak
# Baca Juga :Dibuang Usai Dilahirkan, Bayi dalam Kardus di Kotim Kalteng Ini Sempat Alami Kekurangan Cairan
# Baca Juga :Kapolres AKBP Prasetiyo Evakuasi Bayi Berumur 6 Hari dari Lokasi Banjir di Singkawang, Bagini Kondisi Ibu Bayi
Bungkus obat yang diduga dipakai AU untuk aborsi atau menggugurkan kandungannya itu sudah disita polisi.
AU membuang jasad bayi yang baru dilahirkannya itu di serambi masjid di Dusun Brajan, Kalurahan Tamantirto, Kapanewon Kasihan, Bantul, Yogyakarta pada 22 Januari 2022 malam lalu.
Jasad bayi itu diletakkan di dalam kardus, disertai uang Rp 100 ribu dan sepucuk surat yang berisi tulisan AU agar ada yang memakamkan jenazah bayinya serta alasannya melakukan tindakan itu.
Polres Bantul kemudian berkoordinasi dengan RS Bhayangkara untuk mengungkap kasus penemuan mayat bayi ini.
“Di dalam kardus berisi orok bayi berjenis kelamin perempuan, yang sepertinya baru dilahirkan oleh ibunya,” ucap Kapolres Bantul AKBP Ihsan, kemarin.
“Dan sekitar pukul 23.00 atau 3 jam kemudian kami mengamankan diduga pelaku atau ibu dari bayi tersebut,” lanjut dia.







