Menurut AKBP Ihsan, AU ditemukan di salah saturumah kos di kawasan Tamantirto, Bantul, dalam kondisi lemah.
Di tempat kos AU, polisi menyita sejumlah barang bukti seperti bungkus obat yang diduga digunakan AU untuk melakukan aborsi.
Karena kondisinya yang lemah, polisi lalu membawa AU ke RS PKU Muhammadiyah untuk mendapatkan perawatan.
Selanjutnya, ketika sudah sembuh polisi baru melakukan pemeriksaan terhadap pelaku.
Saat diperiksa, AU mengaku melakukan aborsi lalu membuang jasad bayinya.
Dia mengatakan nekat menggugurkan kandungan karena masih ingin kuliah sementara sang pacar bekerja di Kalimantan Barat.
“Soal aborsi, dia mengaku melakukan atas inisiatif sendiri dan tanpa bantuan siapa-siapa,” kata AKBP Ihsan.
Atas perbuatannya, AU dijerat dengan pasal 194 UU No.36 tahun 2009 tentang kesehatan ancaman 10 tahun penjara. Lalu UU perlindungan anak pasal 77a UU no 35 tahun 2014 tentang perubahan atas UU RI No.23 tahun 2002 tentang perlindungan anak atau pasal 346 KUHP.
“Untuk ancaman hukumannya 10 tahun penjara, dan saat ini pelaku sudah ditahan di rutan Polres Bantul,” katanya.
editor : NMD
sumber : kalteng.tribunnews.com










