PALANGKARAYA, KALIMANTANLIVE.COM – Polda Kalteng menahan dua orang, laki-laki dan perempuan untuk menjalani pemeriksaan terkait praktik investasi bodong, .
Kedua orang tersebut berinisial VS dan BC, dan mereka dijemput tim Polda Kalteng di Jakarta.
Setelah diterbangkan ke Palangkaraya, keduanya hingga Sabtu (19/2/2022) ini masih menjalani pemeriksaan sekaligus penahanan di Rutan Mapolda Kalteng.
# Baca Juga :Tertipu Investasi Bodong Rp 14 Miliar, 23 Korban Melapor ke Polda Kalteng, Diiming-imingi Provit 5 Persen
# Baca Juga :Saat Emak-emak Resah, Produsen Ini Timbun 1,1 Juta Kg Minyak Goreng di Gudang, Gubernur Edy Marah
# Baca Juga :Kalsel Berpotensi Diterpa Cuaca Ekstream Hingga Malam, Ini Peringatan Dini BMKG untuk di 32 Wilayah Hari Ini
# Baca Juga :TERJUAL Nyaris Rp1 Triliun, Inilah Daftar NFT Termahal di Dunia
Kabid Humas Polda Kalteng Kombes Pol Eko Saputro membenarkan “penjemputan” 2 orang yang kini menjalani penahanan tersebut.
Namun, dia mengatakan detail kasus yang menjerat pasangan itu serta serta status terlapor akan diungkap dalam rilis kasus oleh Polda Kalteng.
Informasi yang dihimpun Tribunkalteng.com, VS dan BC dilaporkan dengan dugaan melakukan investasi cryptocurrency atau mata uang digital.
Jumat (18/2/2022) siang kemarin, mereka tiba di Bandara Tjilik Riwut, Palangkaraya dengan pengawalan aparat Polda Kalteng yang “menjemput” di Jakarta.
Menanggapi itu, Kuasa Hukum Pelapor, Parlin Bayu Hutabarat mengungkapkan jumlah kliennya sebanyak 94 orang dengan total kerugian sekira Rp 10 miliar.
Diungkapkan Parlin, “penjemputan” dilakukan Polda Kalteng karena VS dan BC berulang kali dipanggil tetapi tidak pernah datang.
Menurut dia, VS dan BC terlibat usaha bisnis cryptocurrency dengan entitas Indonesia Crypto Exchange (ICE) yang dikelola oleh PT Toward Research Bussines.







