Begitu Tiba di Palangkaraya, Pria dan Wanita Ini Langsung Ditahan Polda Kalteng, Dugaan Lakukan Investasi Bodong

Terlapor menjanjikan pembagian keuntungan besar dan pengembalian modal secara penuh jika ada masalah.

Janji ini membuat membuat ratusan orang tergiur ikut serta.

Namun, belakangan pembagian keuntungan terhambat dan terlapor tidak mengembalikan uang investor secara penuh seperti janji mereka.

Merasa tertipu, puluhan peserta investasi menempuh jalur hukum pidana.

Saat mendampingi puluhan pelapor di Polda Kalteng beberapa waktu lalu, Parlin menyebut penanaman modal yang dilakukan Vito dan Bella sebagai investasi bodong atau ilegal.

Alasannya, tidak ada izin dari Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (BAPPEBTI).

Sementara klien Parlin yang melaporkan kasus ini berada di beberapa daerah seperti Kota Palangkaraya, Kabupaten Kapuas, Kotawaringin Timur dan Gunung Mas.

editor : NMD
sumber : kalteng.tribunnews.com