FAKTA Pengusaha Tewas Dibunuh Sopirnya, Pelaku Marah Sering Dipaksa Berhubungan Badan Sesama Jenis

Bos Seorang Homo

Bukan itu saja, pelaku juga menyimpan dendam kepada korban karena kerap diajak berhubungan seksual sesama jenis.

“Ternyata (korban penyuka) sesama jenis, homo,” kata Boy, Selasa (15/2/2022).

Kepada penyidik, MYS mengungkapkan bahwa ia pernah diajak berhubungan seksual oleh korban sebanyak empat kali.

“Dari pengakuannya sih empat kali, tiga ditolak satu mau enggak mau terpaksa, akhirnya sempat berhubungan badan mereka,” ungkapnya.

Hubungan seksual sesama jenis inilah yang menjadi motif MYS menghabisi nyawa korban B yang tak lain majikannya sendiri.

“Iya (motif MYS) salah satunya itu. Jadi dia dendam dan marah kepada si pelaku. Jadi kalau enggak mau diajak berhubungan badan, dia marah si korban,” ungkapnya.

Saat ini, untuk mempertanggunggjawabkan perbuatannya tersangka sudah ditahan Mapolres Nganjuk.

Atas ulahnya, MYS terancam Pasal 340 KUHP terkait tindak pidana pembunuhan berencana subsider pasal 338 jo pasal 365 ayat 3.

“Dengan ancaman hukuman 15 tahun (penjara) bahkan seumur hidup,” tegasnya.

editor : NMD
sumber : kompas.com