NETIZEN Sebut Aturan Ajaib: Jual Beli Tanah Wajib Ada BPJS Kesehatan, Ini Kata Dirut BPJS & Kementerian ATR/BPN

SOLO, KALIMANTANLIVE.COM – Beredar di media sosial bahwa jual beli rumah atau tanah, kini wajib menyertakan BPJS Kesehatan.

Aturan baru ini menjadi sorotan netizen, ada yang menyebut aturan baru ini sebagai aturan ajaib.

# Baca Juga :Dana JHT Milik Buruh se Indonesia Capai Rp 372,5 Triliun, Dirut BPJS Sebut Ditanam di SUN, Beli Saham Blue Chip dll

# Baca Juga :Hari Ini Buruh Demo Kantor Kemnaker-BPJS Ketenagakerjaan, Tolak JHT Cair Usia 56 Tahun & Minta Menaker Ida Fauziah Dipecat

# Baca Juga :Pemprov Kalsel Tak Menanggung Biaya Pendampingan untuk Pasien Kanker, Dinkes: Masuk BPJS Kesehatan

# Baca Juga :Penerapan Kelas Tunggal BPJS Kesehatan Dilakukan Bertahap di 2022, Penyesuaian Iuran Juga Masih Dirumuskan

Sementara itu Direktur Utama BPJS Kesehatan Ali Ghufron Mukti mengatakan, dalam Undang-Undang Nomor 40 tahun 2004 tentang Sistem Jaminan Sosial Nasional (SJSN) banyak orang yang belum tahu, bahwa kepesertaan BPJS itu adalah wajib.

Sehingga dengan ikut kepesertaan BPJS Kesehatan, masyarakat tidak akan mengalami keterlambatan dalam mendapatkan penanganan kesehatan jika sakit.

“Sebagai contoh sekarang orang gampang kena Omicron. Tapi dia naik sepeda motor tidak pakai masker. Anda syarat boleh naik sepeda motor, atau boleh ngomong dengan kita. Tapi harus pakai masker anda menolak tidak, apa ini memberatkan apa tidak. Ya kalau dibilang memberatkan ya memberatkan. Memaksa harus memaki masker. Tapi kalau tidak ini bahaya karena tidak tahu kesehatan itu penting, risiko itu penting anda bisa tertular seperti itu,” kata Ali ditemui dalam kunjungannya di RS UNS Solo, Jawa Tengah, Sabtu (19/2/2022).

Untuk mengoptimalisasi pelaksanaan program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN), Presiden Joko Widodo (Jokowi) telah menerbitkan Inpres Nomor 2 Tahun 2022.

Ada sekitar 30 Kementerian/Lembaga untuk mengambil langkah sesuai dengan tugas, fungsi, dan kewenangan masing-masing untuk mendorong optimalisasi program Jaminan Kesehatan Nasional.

Mengenai jual beli tanah dengan melampirkan fotokopi BPJS Kesehatan, kata Ali rencananya akan dimulai pada Maret 2022 mendatang. “Dilaksanakan sekitar Maret,” ungkapnya.

Ali menilai pelayanan kesehatan di Indonesia sudah bagus. Tetapi masih perlu diperjuangkan lagi agar seluruh masyarakat di Indonesia memikirkan kesehatannya.