Ibu Kota Kalimantan Selatan Pindah ke Banjarbaru, Anggota DPRD Lutfi Saifuddin : Siapa yang Mengusulkan?

BANJARMASIN, Kalimantanlive.com – Pemindahan ibu kota Kalimantan Selatan ke Banjarbaru sebagaimana UU Tentang Provinsi Kalimantan Selatan yang baru disahkan DPR RI pada Rapat Paripurna di Jakarta, Selasa (15/2/2022), menimbulkan pro dan kontra di Kalsel.

Ketua Komisi IV DPRD Kalsel Lutfi Saifuddin mengaku terkejut mendengar UU telah menetapkan ibu kota Provinsi Kalsel di Banjarmasin pindah ke Banjarbaru.

“Sebagai perwakilan rakyat dapil Banjarmasin, kami sangat terkejut dengan adanya pemindahan ibukota provinsi ini ke Banjarbaru,” ujar Lutfi Saifuddin usai melaksanaan reses bersama wartawan di Banjarmasin, Ahad (21/2/2022) malam.

BACA JUGA:
Reses Bersama Wartawan Pressrom DPRD Kalsel, Legislator Lutfi Saifuddin Ingin Tingkatkan Sinergitas

BACA JUGA:
Ketua Komisi IV DPRD Lutfi Saifuddin Prihatin SK DPA Tahun 2022 Pemprov Kalsel Belum Keluar  

BACA JUGA:
Reses Anggota DPRD Kalsel Hj Rachmah Norlias Fresh dan Unik, Ada Kuliner hingga Fashion Show

Sebelumnya, DPR RI telah mengesahkan tujuh Rancangan Undang-Undang (RUU) menjadi UU Provinsi pada Selasa (15/2/2022).

Adapun 7 UU Provinsi itu yang disahkan tersebut yakni UU tentang Provinsi Sulawesi Selatan (Sulsel), Sulawesi Tengah (Sulteng), Sulawesi Tenggara (Sultra), Sulawesi Utara (Sulut), Kalimantan Timur (Kaltim), Kalimantan Selatan (Kalsel), dan Kalimantan Barat (Kalbar).

Dari tujuh Undang-undang itu, salah satunya memuat pemindahan Ibukota Provinsi Kalsel, yang semula berkedudukan di Kota Banjarmasin, resmi berpindah ke Kota Banjarbaru.

Pemindahan ibu kota ke Banjarbaru inilah yang menimbulkan pro dan kontra berbagai kalangan di Kalimantan Selatan.

Lutfi mengaku kaget mendengar informasi di media cetak dan online mengenai pemindahan ibu kota Kalsel, karena setahu dirinya yang dipindah ke Banjarbaru itu adalah pusat pemerintahan.