Ketua Komisi IV membidangi kesejahteraan masyarakat ini beralasan, karena kami belum pernah mendengar bahwa ibukota provinsi ini akan berpindah ke Banjarbaru.
“Yang kami ketahui untuk pusat pemerintahan provinsi memang di Banjarbaru namun bukan ibukotanya yang pindah,” kata Lutfi.
Menurut Lutfi kalau masih berbentuk RUU masih bisa diperjuangkan untuk dibatalkan. Tetapi bila sudah menjadi UU, yang perlu dipertanyakan siapa yang mengusulkan, apakah sudah ada telaahan atau studi kelayakan.
“Tentunya harus ada usulan resmi yang disampaikan ke pemerintah Pusat,” katanya.
BACA JUGA:
Sejak Rabu, Relawan Gabungan di Banjarbaru Buka Dapur Umum Siapkan Nasi Kotak untuk Warga Isoman
Dia menegaskan untuk pemindahan sebuah ibukota provinsi itu memang memerlukan suatu kajian, dan bila kajian itu dianggap layak baru kemudian diusulkan ke pemerintah pusat.
“Ini kita harus mencari titik awal kenapa Banjarbaru ditetapkan sebagai Ibukota Provinsi Kalsel,” sarannya.
Politisi Partai Gerindra Kalsel ini menegaskan kalau untuk pemindahan sebuah ibukota provinsi itu tidak ada telaahannya, maka tentunya bisa kita protes, sekaligus kita pertanyakan bahwa pemerintah pusat menetapkan pemindahan ibukota provinsi ini atas dasar apa.
“Sebagai masyarakat Kalsel, tentu kita harus ikut memikirkan bahwa pemindahan ibukota provinsi ini apakah dampaknya lebih baik bagi masyarakat kita di Kalsel atau biasa-biasa saja bahkan dikhawatirkan bisa membebani anggaran,” selorohnya.
Diingatkannya untuk proses suatu pemindahan ibukota provinsi ini tentu bukan hal yang mudah, karena tentunya harus pula diikuti dengan ketersediaan anggaran, sementara kami di DPRD Kalsel, khususnya di Badan Anggaran (Banggar), selama ini tidak pernah membahas pemindahan ibukota provinsi itu.







