BANJARMASIN, KALIMANTANLIVE.COM – IN, bandar arisan online yang kasusnya belakangan viral di sosial media saat ini harus mempertanggungjawabkan perbuatannya yang telah menipu sejumlah warga Kota Banjarmasin, Kalimantan Selatan.
Satreskrim Polresta Banjarmasin resmi menahan IN untuk melakukan penyidikan kasus penipuan berkedok arisan online.
Menurut Kapolresta Banjarmasin Kombes Pol Sabana A Martosumito, Senin (21/2/2022) kepada awak media, kasusnya sudah naik ke level penyidikan.
# Baca Juga :LUNA MAYA Merasa Dihipnotis, Pelaku Mengaku Provider Seluler Tawarkan Bonus, Lalu Minta Transfer, Ternyata Penipuan
# Baca Juga :WASPADA Penipuan Perumahan Berkedok Syariah, MUI Minta Konsumen Hati-hati Meski Berbasis Syariah
# Baca Juga :Waspada Penipuan Online, Perhatikan Lima Ciri ini
# Baca Juga :Tipu Korbannya hingga Rp300 Juta, Pelaku Penipuan d Muara Teweh Digiring ke dalam Sel
“Statusnya sudah naik ke tahap Penyidikan, dan per Minggu tanggal 20 Februari 2022 tadi malam, statusnya sudah jadi tersangka,” ujar Kapolresta.
IN, diketahui merupakan istri dari anggota Polri yang sejak 2017 silam sudah aktif menjaring klien arisan online.
“Hingga saat ini, masih ada satu yang ditahan, masih kasusnya masih didalami,” lanjut Kapolresta.
Adapun kerugian para korban ditaksir mencapai miliaran rupiah yang sampai sekarang, menurut Kombes Pol Sabana, masih didata, dan menunggu korban yang lain melapor.
editor : NMD
sumber : banjarmasin.tribunnews.com







