KALIMANTANLIVE.COM – Terharu melihat kondisi kehidupan pelaku, Kejaksaan Negeri Takalar, Sulawesi Selatan memutuskan untuk membebaskan seorang pria yang mencuri motor demi biaya bersalin sang istri.
Proses pembebasan pelaku pencurian kendaraan bermotor (curanmor) ini dilakukan lewat restorative justice.
Bahkan, Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum Fadil Zumhana pun setuju soal permohonan penghentian penuntutan berdasarkan keadilan restoratif terhadap pria bernama Muhammad Arham di Takalar.
# Baca Juga :Istri Polisi Bandar Arisan Online Bodong Ditangkap, Kapolresta Banjarmasin: Korban Rugi Miliaran Rupiah
# Baca Juga :Curi Motor di Mess PT Pertamina EP Tanjung, Pelaku Ditangkap Polisi di Dekat Obor Mati Tabalong
# Baca Juga :Pelaku Perampok & Pembunuh Karyawati BRI Link di Lampung Timur Tewas Ditembak Polisi, 3 Diamankan
# Baca Juga :Pencuri Motor Ditangkap di Jalan Bromo Palangkaraya, Polisi Sita Kunci T dan Suzuki Satria
Diketahui Muhammad Arham menjadi tersangka setelah mencuri motor warga untuk biaya persalinan istrinya.
Pencurian tersebut terjadi di pinggir jalan poros, Dusun Sawakung, Desa Tamasaju, Kecamatan Galesong Utara, Kabupaten Takalar, Sulsel pada Kamis (16/12) lalu.
Peristiwa ini bermula ketika Arham yang bekerja sebagai buruh harian lepas kebingungan mencari pinjaman untuk persalinan istrinya.
Arham yang tengah melintas di lokasi kemudian melihat ada sepeda motor Yamaha F1ZR milik korban yang diparkir.
Tanpa pikir panjang, Arham lantas menghidupkan kendaraan menggunakan kunci miliknya.
Hal ini bisa dilakukan lantaran kondisi stop kontak motor korban dalam keadaan longgar.
Motor tersebut lantas digadaikan seharga Rp 1,5 juta.
Kepala Kejaksaan Negeri Takalar, Salahuddin menjelaskan, pihaknya sempat mengirimkan tim intelejen untuk menyelidiki kebenaran persalinan istri Arham.







