BANJARMASIN, KALIMANTANLIVE.COM – Buruh dan pekerja di Kalsel yang tergabung dalam Aliansi Pekerja Buruh Banua (PBB) Kalimantan Selatan (Kalsel) bakal menggelar unjuk rasa di sejumlah tempat di Kota Banjarmasin, Kalsel, Rabu (23/2/2022).
Para buruh ini akan menyuarakan protes terhadap Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 2 Tahun 2022 yang mengatur mekanisme pencairan dana jaminan hari tua (JHT) yang dikelola oleh BPJS Ketenagakerjaan.
# Baca Juga :Dana JHT Milik Buruh se Indonesia Capai Rp 372,5 Triliun, Dirut BPJS Sebut Ditanam di SUN, Beli Saham Blue Chip dll
# Baca Juga :TOLAK JHT Cair Saat Usia 56 Tahun, 378.169 Sudah Teken Petisi dan Sebut Lebih Merugikan Buruh
# Baca Juga :NETIZEN Sebut Aturan Ajaib: Jual Beli Tanah Wajib Ada BPJS Kesehatan, Ini Kata Dirut BPJS & Kementerian ATR/BPN
Gedung Kantor DPRD Provinsi Kalsel di Jalan Lambung Mangkurat dan Kantor BPJS Ketenagakerjaan Cabang Banjarmasin di Jalan Hasan Basri Kota Banjarmasin akan jadi sasaran unjuk rasa.
Salah satu Presidium Aliansi PBB Kalsel, Yoeyoen Indharto mengatakan, massa aksi protes akan dibagi ke dua lokasi tersebut.
“Kurang lebih 3 ribu atau 4 ribu orang,” ujar Yoeyoen dikonfirmasi Banjarmasinpost.co.id, Senin (21/2/2022).
Dijelaskan Yoeyoen, aksi akan diawali dari dua titik kumpul yaitu di Lapangan Kamboja, Jalan Anang Adenansi dan Halaman Gedung Sultan Suriansyah di Jalan Hasan Basri.
Dari dua titik tersebut, massa buruh dan pekerja akan berjalan menuju lokasi unjuk rasa.
Buruh dan pekerja di Kalsel kata dia menuntut Permenaker Nomor 2 Tahun 2022 yang mengatur mekanisme pencairan dana jaminan hari tua (JHT) dan dikelola oleh BPJS Ketenagakerjaan untuk segera dicabut.
Mereka menilai, Permenaker yang mengatur bahwa pencairan dana JHT baru bisa seratus persen dicairkan di usia 56 tahun sangat merugikan bagi kaum buruh dan pekerja.
Pasalnya akses sepenuhnya terhadap dana JHT saat buruh dan pekerja ter-PHK atau mengundurkan diri menjadi hal vital tak hanya untuk menyambung hidup tapi juga sebagai modal usaha.
“Kami juga menuntut Menteri Ketenagakerjaan, Ida Fauziah dicopot jabatannya,” tegas Yoeyoen.
editor : NMD
sumber : banjarmasin.tribunnews.com








