JAKARTA, KALIMANTANLIVE.COM – Presiden Joko Widodo atau Presiden Jokowi, hari ini direncanakan meluncurkan program yang bakal menggantikan manfaat klaim Jaminan Hari Tua (JHT) bagi mereka yang kena pemutusan hubungan kerja (PHK).
Nama, program yang dilincurkan pada hari ini, Selasa (22/2/2022) itu adalah Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP) .
Awalnya, Kementerian Ketenagakerjaan merevisi klaim manfaat klaim penuh.
# Baca Juga :Diprotes Buruh, Jokowi Angkat Bicara dan Perintahkan Airlangga Serta Ida Fauziyah Ubah Persyaratan JHT
# Baca Juga :Dana JHT Milik Buruh se Indonesia Capai Rp 372,5 Triliun, Dirut BPJS Sebut Ditanam di SUN, Beli Saham Blue Chip dll
# Baca Juga :TOLAK JHT Cair Saat Usia 56 Tahun, 378.169 Sudah Teken Petisi dan Sebut Lebih Merugikan Buruh
Disyaratkan, klaim hanya bisa dilakukan saat peserta menginjak usia 56 tahun, meninggal dunia, atau cacat tetap.
Namun, karena besarnya arus penolakan, Jokowi pun memerintahkan Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah dan Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto untuk merevisi aturan.
Melanjutkan perintah Jokowi, Sekretaris Jenderal Kemnaker Anwar Sanusi mengatakan pihaknya akan menerbitkan peraturan menteri ketenagakerjaan (permenaker) baru terkait JHT. Hal ini dimaksudkan untuk merevisi Permenaker Nomor 2 Tahun 2022 terkait Tata Cara dan Persyaratan Pembayaran Manfaat JHT.
Kendati aturan JHT bakal direvisi, namun program JKP bakal terus dilanjutkan. Lantas, apa itu JKP dan apa manfaatnya?
JKP merupakan program yang khusus didesain untuk melindungi pekerja terkena PHK. Walau tak dipungut iuran lebih, tapi pekerja dan pemberi kerja disyaratkan harus rajin mengiur program jaminan sosial lainnya.
Untuk bisa mendapat manfaat JKP, karyawan perusahaan besar harus terdaftar ke seluruh program jaminan sosial lainnya untuk mendapat manfaat, yakni JHT, kecelakaan kerja (JKK), jaminan pensiun (JP), jaminan kematian (JK), dan Jaminan Kesehatan.








