Sebagai informasi, JHT memang dirancang sebagai program jangka panjang untuk memberikan kepastian tersedianya jumlah dana bagi pekerja saat memasuki usia tidak produktif akibat pensiun atau mengalami cacat tetap maupun meninggal dunia.
Sedangkan bagi pekerja yang terkena PHK bisa memanfaatkan Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP) yang akan dilaunching pemerintah. Besaran iuran 0,46 persen dari upah ditanggung pemerintah sehingga pekerja tidak perlu membayar iuran tambahan.
editor : NMD
sumber : kompas.com







