JAKARTA, KALIMANTANLIVE.COM – Sebelumnya, peluncuran Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP) dijadwalkan hari ini, Selasa (22/2/2022), oleh Presiden Joko Widodo di Istana Kepresidenan, Jakarta.
Namun, BPJS Ketenagakerjaan menyatakan, peluncuran program yang digadang-gadang pengganti Jaminan Hari Tua (JHT) itu bakal dijadwalkan ulang.
Hal itu disampaikan Pps Deputi Direktur Bidang Hubungan Masyarakat dan Antar Lembaga BPJS Ketenagakerjaan, Dian Agung Senoaji.
# Baca Juga :BREAKING NEWS – Hari Ini Jokowi Luncurkan Program Pengganti JHT, Namanya JKP, Apa Itu?
# Baca Juga :Diprotes Buruh, Jokowi Angkat Bicara dan Perintahkan Airlangga Serta Ida Fauziyah Ubah Persyaratan JHT
# Baca Juga :Dana JHT Milik Buruh se Indonesia Capai Rp 372,5 Triliun, Dirut BPJS Sebut Ditanam di SUN, Beli Saham Blue Chip dll
“Betul, Mbak. Acaranya di-reschedule,” kata Dian Agung Senoaji, Selasa (22/2/2022).
Dian tak menampik, hari peluncuran belum ditentukan lebih lanjut.
Di sisi lain, Presiden Jokowi meminta Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah dan Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Airlangga Hartarto menyederhanakan aturan JHT.
Oleh karena itu, pemerintah akan merevisi ketentuan pelaksanaan JHT yang diatur dalam Peraturan Menteri Ketenagakerjaan RI (Permenaker) Nomor 2 Tahun 2022 tentang Tata Cara dan Persyaratan Pembayaran Manfaat Jaminan Hari Tua.
Lebih lanjut Ida menyadari, setelah Permenaker Nomor 2 Tahun 2022 disosialisasikan, pemerintah memahami keberatan yang muncul dari para pekerja atau buruh.
“Tadi saya bersama Pak Menko Perekonomian telah menghadap Bapak Presiden. Menanggapi laporan kami, Bapak Presiden memberikan arahan agar regulasi terkait JHT ini lebih disederhanakan,” kata Ida, dalam keterangan tertulis, Senin (21/2/2022).









