Shopee, Bukalapak dan Tokopedia Masuk Daftar Pengawasan AS, Dituding Jual Barang Tiruan dan Bajakan

KALIMANTANLIVE.COM – Perusahaan-perusahaan global termasuk di Indonesia dituding menjual barang palsu atau bajakan yang melanggar hak cipta.

Untuk itu, Departemen Perdagangan Amerika Serikat (AS) merilis daftar pengawasan, alias “Notorious Market List” sejak 2006 lalu,

Pekan lalu, Departemen Perdagangan AS merilis Notorious Market List edisi tahun 2021. Di dalamnya, terdapat 42 platform atau perusahaan online yang diduga telah terlibat atau memfasilitasi penjualan barang palsu.

# Baca Juga :ProDEM Kecam Aksi Penyerangan Ketua KNPI Haris Pertama oleh OTK, Minta Polisi Tangkap Pelaku

# Baca Juga :Emak-emak Ini Rela Antre Berjam-jam Sejak Pagi Hanya untuk Minyak Goreng Murah

# Baca Juga :Dirancang Mendukung Ragam Fungsi Olahraga, Garmin Luncurkan Jam Tangan Pintar Fēnix 7X dan Epix

# Baca Juga :Kuota Murah hingga 150 GB Cuma Rp 80 Ribu, Paket Halo Unlimited Telkomsel Khusus Pelanggan Pascabayar

Dari puluhan platform online tersebut, ada sejumlah perusahaan baru yang masuk ke dalam daftar perusahaan yang dipantau pemerintah AS tersebut.

Tiga di antaranya adalah dua marketplace asal Indonesia, yaitu Bukalapak dan Tokopedia, serta satu e-commerce asal Singapura yang juga beroperasi di Indonesia, yaitu Shopee.

Menurut Departemen Perdagangan AS, banyak barang bermerek yang dijual di Bukalapak dilabeli sebagai produk palsu atau barang tiruan (replika).

Hal yang sama juga terdapat di Tokopedia, di mana Departemen Perdagangan AS mengatakan pihaknya menemukan sejumlah barang palsu dari berbagai kategori, seperti pakaian, kosmetik, aksesori, buku, dan lain sebagainya.

Serupa seperti di Bukalapak dan Tokopedia, Departemen Perdagangan AS juga mengeklaim pihaknya banyak menemukan barang palsu yang dijual di platform Shopee di beberapa pasar operasional Shopee, kecuali Taiwan.

Departemen Perdagangan AS menyebut bahwa Bukalapak, Tokopedia, dan Shopee sebenarnya telah melakukan peningkatan terhadap sistem mereka, untuk memberantas barang bajakan. Namun, hal tersebut dinilai masih kurang efektif dan efisien.