Tanggapan Bukalapak dan Tokopedia
Terkait masuknya Bukalapak ke dalam Notorious Market List 2021, AVP Marketplace Quality Bukalapak, Baskara Aditama mengatakan pihaknya senantiasa berkomitmen untuk melindungi Hak Kekayaan Intelektual (HAKI) dan melarang penjualan barang palsu dan bajakan di Bukalapak.
“Semua pelanggaran terhadap Aturan Penggunaan Bukalapak akan dikenakan sanksi,” jelas Baskara kepada KompasTekno.
Hal serupa juga dikatakan External Communications Senior Lead Tokopedia, Ekhel Chandra Wijaya. Menurut Ekhel, pihaknya menindak tegas segala bentuk penyalahgunaan di Tokopedia sesuai dengan aturan penggunaan platform.
“Kami juga memiliki fitur Pelaporan Penyalahgunaan, di mana masyarakat dapat melaporkan produk yang melanggar, baik aturan penggunaan platform Tokopedia maupun hukum yang berlaku di Indonesia,” imbuh Ekhel.
Meski menindak tegas segala penjualan barang ilegal, baik Bukalapak dan Tokopedia kompak tak menanggapi secara langsung soal pemerintah AS, yang memasukkan nama mereka ke dalam Notorious Market List 2021.
Selain Bukalapak dan Tokopedia, KompasTekno juga telah menghubungi pihak Shopee terkait masuknya marketplace asal Singapura itu ke dalam daftar perusahaan yang diawasi AS pada 2021. Namun hingga berita ini ditulis, kami belum mendapatkan respons terkait hal tersebut.
Apa itu Notorious Market List?
Sebagaimana dirangkum KompasTekno dari USTR.Gov, Senin (21/2/2022), Notorious Market List sendiri dibuat Departemen Perdagangan AS setiap tahun untuk membantu meningkatkan kesadaran publik dan melindungi kekayaan intelektual di AS, berikut para pekerja serta operasi bisnis di sana.
Adapun kegiatan penjualan barang palsu secara global sendiri, menurut perwakilan Departemen Perdagangan AS, Katherine Tai, bakal turut merusak industri kreatif, terutama di AS.
“Aktivitas ini juga berdampak pada pihak yang terlibat dalam pembuatan barang palsu, serta dapat menimbulkan risiko yang signifikan terhadap kesehatan dan keselamatan konsumen dan pekerja di seluruh dunia,” imbuh Katherine.
Selain Tokopedia, Bukalapak, dan Shopee tadi, raksasa e-commerce AliExpress, serta platform percakapan WeChat juga masuk ke dalam perusahaan yang diawasi AS untuk menjual atau memfasilitasi produk ilegal.
Lalu, ada pula sejumlah perusahaan yang sebelumnya terdapat di dalam Notorious Market List di tahun lalu, dan masih masuk ke dalam daftar pengawasan AS di tahun 2021, seperti Baidu, Pinduoduo, hingga Taobao.







