JAKARTA, KALIMANTANLIVE.COM – Ini informasi terbaru terkait insentif Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM).
Kementerian Perindustrian, hari ini Selasa (22/2/2022) telah merilis daftar mobil yang berhak untuk menerima insentif PPnBM pada tahun 2022.
Berlaku hingga September 2022, total terdapat 16 produk yang masuk ke daftar, yaitu mobil berjenis low cost green car (LCGC).
# Baca Juga :Pemerintah Perpanjang Diskon PPnBM 100 Persen untuk Mobil Murah, Rumah Susun Dapat Insentif 50 Persen
# Baca Juga :NAIK Harga, All New Avanza Kini Dijual dari Rp 228,3 Jutaan Gara-gara Insentif PPnBM Dicabut
# Baca Juga :Pajak Karbon Segera Berlaku, PPnBM Mobil Baru Berdasarkan Emisi Bukan Lagi Jenis Kendaraan
# Baca Juga :Resmi, Ini Daftar 21 Mobil Bebas Pajak PPnBM Mulai 1 Maret, Avanza, Mobilio Hingga Xpander
Sementara untuk mobil yang dibanderol mulai Rp 200 juta sampai Rp 250 juta dengan kapasitas mesin di bawah 1.500 cc, berlaku selama Kuartal I tahun ini.
Seluruh produk otomotif yang mendapatkan insentif terkait, memiliki nilai pembelian lokal komponen (local purchase) minimum sebesar 80 persen. Sehingga, lebih selektif dibandingkan tahun sebelumnya.
Daftar tersebut, tercantum dalam Keputusan Menteri Perindustrian Nomor 852 Tahun 2022 tentang Kendaraan Bermotor dengan PPnBM atas Penyerahan Barang Kena Pajak yang Tergolong Mewah Ditanggung Pemerintah Tahun Anggaran 2022.
Adapun desain insentif ini berada dalam kerangka Peraturan Pemerintah (PP) 74/2021 yang memberikan tarif PPnBM lebih rendah bagi kendaraan bermotor dengan emisi gas rumah kaca yang juga lebih rendah.









