Sebelumnya, pemerintah menerbitkan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2022 tentang Ibu Kota Negara (UU IKN). Undang-undang yang diteken Jokowi pada 15 Februari 2022 itu disepakati sebelumnya dalam rapat paripurna di kompleks parlemen pada 18 Januari 2022.
Dalam lampiran II undang-undang itu disebutkan relokasi penduduk akan dimulai dengan TNI, Polri, dan BIN di tahun 2023 (relokasi pelopor) dan relokasi representasi badan eksekutif, legislatif, yudikatif, serta ASN akan dilakukan di awal tahun 2024.
“Tahap 1 tercapai ketika perpindahan ASN dimulai. Sebelum pencapaian ini, IKN didominasi oleh pekerja konstruksi dan pertahanan keamanan, terutama pada KIKN,” demikian tertulis pada lampiran UU IKN tersebut.
Setelah pengundangan UU IKN, pemerintah melanjutkan perumusan sejumlah aturan turunan. Ibu kota negara belum akan dipindahkan hingga Jokowi menerbitkan keputusan presiden terkait hal itu.
Proses pembuatan aturan turunan juga disertai pembentukan Otorita IKN Nusantara. Badan itu akan bertugas menggelar pemerintahan khusus di ibu kota negara baru.
Presiden Jokowi berencana mengumumkan kepala Otorita IKN Nusantara pekan depan.dia menyebut orang yang akan ditunjuk berasal dari kalangan nonpartai politik.
Daftar Kementrian yang Pertama Pindah ke IKN:
- Kementerian Sekretaris Negara
-
Kementerian Dalam Negeri
-
Kementerian Luar Negeri
-
Kementerian Pertahanan
-
Sekretariat Kabinet (Setkab)
-
Kantor Staf Presiden (KSP)
editor : NMD
sumber : CNN Indonesia







