PELAIHARI, kalimantanlive.com – Mantan wakil rakyat Tala, Syahrun kini mendelam di ruang tahanan Markas Kepolisian Resort (Mapolres) Tanahlaut (Tala), Kalimantan Selatan (Kalsel).
Status yang bersangkutan juga telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan pencurian tandan segar buah (TBS) kelapa sawit milik PT Kintap Jaya Wattindo (KJW) di Desa KIntap.
Beberapa bulan lalu warga Desa Kintap, Kecamatan Kintap (Tala), ini di-PAW (penggantian antarwaktu) oleh partainya (PDIP).
Penggantinya resmi dilantik sebagai wakil rakyat pada 11 November 2021 lalu.
“Yang bersangkutan (Syahrun) kami tahan di ruang tahanan mapolres Tala,” sebut Kapolres Tala AKBP Rofikoh Yunianto kepada banjarmasinpost.co.id, Rabu (23/2/2022).
BACA JUGA: Kalsel Berpotensi Diterpa Hujan Lebat dan Angin Kencang, BMKG Prediksi Cuaca Ekstrem di Indonesia
Dikatakannya, penahanan tahap pertama dilakukan untuk rentang waktu 20 hari ke depan.
“Saat ini penyidik masih melanjutkan memeriksa yang bersangkutan dan sak-saksi,” tandas Rofikoh.
Apakah Syahrun didampingi pengacara? “Sementara belum ada, sudah disiapkan (pengacara) tapi dia gak mau. Katanya nunggu pengacaranya, tapi hingga sekarang belum datang,” kata Rofikoh.
Syahrun diamankan (ditangkap) personel Polres Tala saat berada di rumah temannya di Desa Asamasam, Kecamatan Jorong, Senin sore kemarin sekitar pukul 18.00 Wita.
Pemuda Kintap itu disebut-sebut sempat berusaha melarikan diri.
Penangkapan Syahrun langsung dipimpin oleh Kapolres Tala AKBP Rofikoh Yunianto.
Ini setelah pihak aparat kepolisian mendapat laporan dari pihak perusahaan sawit terkait adanya pencurian TBS.
Rofikoh menuturkan saat ditangkap, Syahrun tak melakukan perlawanan.
Karena itu pihaknya langsung membawa yang bersangkutan ke mapolres.
BACA JUGA: Korban PHK Dipastikan Dapat Klaim Lewat Program JKP, Kemnaker Siapkan Kuota 720 Ribu
Dikatakannya, pelaku ditengarai kerap melakukan pencurian TBS di area perkebunan PT KJW menggunakan mobil pikap dan bergerak dari satu tempat ke tempat lain.
Guna melancarkan aksinya, sebu Rofikoh, pelaku juga ditengarai mengancam dan mengintimidasi karyawan perkebunan sawit setempat.
Petugas keamanan perusahaan setempat beberapa kali berusaha menangkap, namun pelaku kabur.
“Mereka kesulitan menangkap karena pelaku (Syahrun) menghamburkan TBS ke badan jalan perkebunan yang dilintasi,” papar Rofikoh.
Editor: M Khaitami
Sumber: banjarmasinpost.co.id










