JAKARTA, KALIMANTANLIVE.COM – Presiden Joko Widodo (Jokowi) ingin mengimplementasikan BPJS Kesehatan sebagai syarat pengurusan berbagai layanan masyarakat termasuk Surat Izin Mengemudi (SIM) dan Surat Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (STNK).
Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri pun menyatakan mendukung instruksi baru Presiden Jokowi tersebut. Bahkan perubahan pada peraturan yang berjalan saat ini sedang disiapkan untuk penyesuaian.
Instruksi soal BPJS Kesehatan itu tertuang dalam Instruksi Presiden Nomor 1 tahun 2022 tentang Optimalisasi Pelaksanaan Program Jaminan Kesehatan Nasional. Aturan ini berlaku mulai 6 Januari 2022.
# Baca Juga :Tak Hanya Jual Beli Tanah, Ternyata BPJS Kesehatan Jadi Syarat Urus SIM, STNK, SKCK hingga Haji & Umrah
# Baca Juga :NETIZEN Sebut Aturan Ajaib: Jual Beli Tanah Wajib Ada BPJS Kesehatan, Ini Kata Dirut BPJS & Kementerian ATR/BPN
# Baca Juga :Pemprov Kalsel Tak Menanggung Biaya Pendampingan untuk Pasien Kanker, Dinkes: Masuk BPJS Kesehatan
# Baca Juga :Penerapan Kelas Tunggal BPJS Kesehatan Dilakukan Bertahap di 2022, Penyesuaian Iuran Juga Masih Dirumuskan
Instruksi ini diketahui ditujukan bakal 30 kementerian dan lembaga, termasuk Polri yang diminta menyempurnakan regulasi untuk memastikan pemohon SIM dan STNK adalah peserta aktif BPJS Kesehatan.
Menurut Kasubdit STNK Korps Lalu-lintas Polri Komisaris Besar Taslim Chairuddin, instruksi presiden untuk Polri tersebut meliputi semua layanan regident kendaraan bermotor, mulai dari pelayanan pertama kali di unit BPKB sampai ke berbagai macam layanan STNK. STNK dijelaskan adalah produk turunan BPKB.
“Kami semua harus memahami dan mendukung kebijakan pemerintah, cara pandangnya harus kita lihat dari keinginan pemerintah membangun semangat persatuan dan semangat kebersamaan bagi seluruh warga negara Indonesia, wajib ikut menjadi peserta aktif BPJS,” kata Taslim dalam pesan singkatnya, Selasa (22/2).
Ia menerangkan tiga skema dalam penegakan aturan itu. Pertama mengubah regulasi terlebih dahulu, khususnya Perpol nomor 7 tahun 2021 tentang regident ranmor, yaitu dengan menambah persyaratan layanan regident kendaraan bermotor dengan kartu peserta aktif BPJS.
Kedua setelah regulasi siap, khusus terkait layanan STNK, Polri lebih dahulu harus berkoordinasi dengan Kementerian Dalam Negeri terkait bagaimana implementasinya.







