JAKARTA, KALIMANTANLIVE.COM – Kasus pengeroyok Ketua Umum Komite Nasional Pemuda Indonesia (KNPI) Haris Pertama di Cikini, Jakarta Pusat terus diselidiki pihak kepolisian.
Polda Metro Jaya menyebut bahwa pelaku pengeroyok Ketua KNPI ada 4 orang dan dibayar Rp 1 juta tiap orang.
Hal itu Ditreskrimum Polda Metro Jaya Kombes Tubagus Ade Hidayat ketika menjelaskan temuan fakta dalam proses penyelidikan dan penyidikan kasus tersebut.
# Baca Juga :ProDEM Kecam Aksi Penyerangan Ketua KNPI Haris Pertama oleh OTK, Minta Polisi Tangkap Pelaku
# Baca Juga :Ketua KNPI Haris Pertama Diserang Sekelompok Orang Tak Dikenal di Kawasan Cikini Jakarta Pusat
# Baca Juga :Kakak Adik di Tanahbumbu Ini Keroyok Pengunjung Warung hingga Terluka, Diduga Akibat Mabuk
# Baca Juga :DITERIAKI Maling Mobil Kakek 80 Tahun Tewas Dikeroyok 50 Orang di Jakarta, Polisi Ikut Mengejar Tapi Tak Berdaya
“Iya, dibayar. Baru dibayar Rp 1 juta,” ujar Ade saat dikonfirmasi, Selasa (22/2/2022).
Menurut Ade, keempat eksekutor Haris diduga kuat dibayar oleh tersangka berinisial SS yang diketahui sebagai pemberi perintah pengeroyokan.
“Rp 1 juta itu per orang,” kata Ade.
Hingga kini, penyidik Ditreskrimum Polda Metro Jaya masih terus mendalami motif pengeroyokan tersebut, sekaligus mengejar tersangka yang belum diamankan.
“Motif masih perlu pendalaman lebih lanjut karena fakta awal Ketua umum KNPI Haris Pertama dikeroyok empat orang. Dari empat orang tersebut dua di antaranya sudah kami amankan,” ungkap Ade.
“Dari penangkapan 2 tersangka tersebut dikembangkan dan diamankan satu orang lagi berinisial SS (pemberi perintah),” sambungnya.
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Endra Zulpan sebelumnya menjelaskan, pelaku pengeroyokan terhadap Haris yang terjadi pada Senin (21/2/2022) berjumlah empat orang.
Penyidik kemudian melakukan penyelidikan dan menangkap dua pelaku utama kasus pengeroyokan tersebut.
“Pelaku yang berhasil ditangkap dari empat orang yang ada di TKP, dua orang pelaku utama berhasil kami tangkap,” ujar Zulpan kepada wartawan, Selasa (22/2/2022).







