SEPAK Terjang Eks Anggota DPRD Tala, dari Suka Mencuri TBS Sawit hingga Dijebloskan ke Penjara, Satpam Sebut Sulit Ditangkap

PELAIHARI, KALIMANTANLIVE.COM – Seorang pemuda warga Desa Kintap, Kecamatan Kintap, Kabupaten Tanahlaut (Tala), Kalimantan Selatan ini pernah menjadi wakil rakyat di DPRD Kabupaten Tala.

Namun, sepak terjangnya saat ini jauh dari prilaku mantan seorang wakil rakyat, bahkan sekarang menjadi seorang yang menuai kejahatan.

Akibatnya, pria bernama Syahrun ini harus berurusan dengan pihak berwajib dan jadi penghuni ruang tahanan di Mapolres) Tanahlaut.

# Baca Juga :Diduga Melakukan Pencurian Tandah Buah Segar Disertai Ancaman, Mantan Wakil Rakyat Tala Diamankan

# Baca Juga :Pria Nekat Kabur dari Polsek Tarakan dengan Tangan Diborgol, Lakukan Pencurian Kompresor & Sepada Motor

# Baca Juga :Pencurian Data Masih Jadi Ancaman Siber di 2022, Pakar Sebut ini

# Baca Juga :Pencurian Bergaya Flash Mob Lagi Marak di AS, Maling Ramai-ramai Jarah Toko Barang Mewah

Beberapa bulan lalu warga Desa Kintap, Kecamatan Kintap (Tala), ini di-PAW (penggantian antarwaktu) oleh partainya (PDIP).

Penggantinya resmi dilantik sebagai wakil rakyat pada 11 November 2021 lalu.

Namun, entah kenapa saat ini Syahrun menjadi incara pihak yang berwajib karena diduga melakukan tindakan pencurian dengan pemberatan.

“Yang bersangkutan (Syahrun) kami tahan di ruang tahanan mapolres Tala,” sebut Kapolres Tala AKBP Rofikoh Yunianto, Rabu (23/2/2022).

Menurut Kapolres Tala, penahanan tahap pertama dilakukan untuk rentang waktu 20 hari ke depan.

Status yang bersangkutan juga telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan pencurian tandan segar buah (TBS) kelapa sawit milik PT Kintap Jaya Wattindo (KJW) di Desa Kintap.

“Saat ini penyidik masih melanjutkan memeriksa yang bersangkutan dan sak-saksi,” tandas Rofikoh.