Desainer Indonesia Diduga Beli Organ Manusia, Terungkap Setelah Polisi Brasil Usut Paket Berisi Potongan Tubuh

KALIMANTANLIVE.COM – Polisi Brasil tengah mengusut pengiriman paket berisi potongan tubuh manusia berupa potongan tangan dan tiga plasenta yang diduga dipesan seorang influencer dan desainer terkenal asal Indonesia berinisial AP.

Kasus ini terungkap setelah Polisi Brasil melakukan operasi anti perdagangan manusia pada Selasa (22/2/2022) di laboratorium Amazonas State University (UEA), di Kota Manaus.

Polisi menyebut paket potongan tubuh manusia tersebut terlanjur dikirimkan ke Singapura.

# Baca Juga :Polisi China Selamatkan Bocah 3 Tahun Korban Perdagangan Manusia, Warganet Tuduh Pemerintah Terlibat

# Baca Juga :SUDAH FINAL, Desain Istana Negara di Kaltim Disetujui Presiden Jokowi, Sangat Megah dan Modern

# Baca Juga :Jangan Sebut Diri Anda Pencinta Mode Bila Belum Tahu Tren Warna Fashion Tahun ini

# Baca Juga :Dibanderol Rp 20 Juta, Huawei P50 Pocket Resmi Dirilis di China

Desainer terkenal asal Indonesia tersebut berinisial AP dan disebut-sebut pihak kepolisian terkait dengan sindikat penjualan organ manusia dari Brasil. Ia diduga memesan paket organ manusia dari Brasil.

Mengutip Vice World News, kepolisian Brasil baru saja membongkar salah satu sindikat penjualan organ manusia di negara itu.

Berdasarkan keterangan polisi, menemukan potongan kaki dan tiga paket plasenta yang sudah dipaketkan dan akan dikirim ke Singapura.

Organ-organ itu diawetkan oleh seorang profesor di laboratorium anatomi manusia Universitas Negeri Manaus (UEA) menggunakan metode plastinasi dan epoksi.

Polisi federal Brasil mengonfirmasi bahwa tujuan pengiriman paket itu adalah Singapura. Salah satu paket sudah meninggalkan Manaus, namun belum jelas apakah paket itu telah sampai ke tujuan.

“Staf di laboratorium itu terlibat operasi pengawetan organ untuk kepentingan komersial,” tutur polisi Brasil dikutip dari Vice.

Sejumlah karyawan di lab UEA juga telah dipecat karena diduga terlibat skandal ini. Profesor yang menyimpan dan mengawetkan organ juga sudah ditetapkan sebagai tersangka. Ia kini masih dalam pemeriksaan polisi.

Berdasarkan hukum pidana di Brasil, penjualan organ manusia untuk keperluan komersial tanpa izin masuk ke dalam Undang-undang Perdagangan Manusia dengan ancaman hukuman maksimal delapan tahun penjara.