Sebelumnya, Imam Suprastowo yang juga Ketua Pansus 2 RJPMD DPRD mengaku khawatir penambahan penyertaan modal Bank Kalsel tidak dimasukkan dalam RPJMD Kalsel 2021–2026.
“Cukup memprihatinkan, padahal ini harus ada di RPJMD. Kalau sampai tertinggal berbahaya bagi kelangsungan hidup Bank Kalsel,” katanya kepada wartawan, Senin (27/12/2021) lalu.
BACA JUGA:
Direksi Bank Kalsel Bakal Bertambah, Hanawijaya : Calon Sudah Jalani Fit and Proper Tes dengan OJK
Sebagai informasi, OJK mewajibkan bank memenuhi modal inti minimum paling lambat 31 Desember 2022.
Khusus Bank Pembangunan Daerah (BPD), tenggat waktunya lebih lama 2 tahun, yakni paling lambat hingga 31 Desember 2024. Pemenuhan modal inti minimum bisa dilakukan secara bertahap.
Tahap pertama, bank umum harus memenuhi MIM Rp 1 triliun hingga akhir 2020, lalu merangkak naik menjadi Rp 2 triliun di akhir 2021, dan Rp 3 triliun di akhir tahun 2022.
Aturan tersebut berlaku sejak diundangkan, yakni pada 17 Maret 2020.
Kalimantanlive.com/eep
Editor : Elpian







