Inovasi Kejari HST Berikan Kemudahan, Pembayaran Denda Tilang Via Drive Thru

BARABAI, kalimantanlive.com – Kejaksaan Negeri HST mempermudah masyarakat membayar denda tanpa harus menunggu antrean.

Kejaksaan Negeri Hulu Sungai Tengah membuka pelayanan drive true atau sistem pembayaran dimana pengendara sepeda motor maupun mobil boleh tetap di atas motor atau di dalam mobil.

Sebab petugas pelayanan yang akan mengambil uang denda yang hendak disetorkan.

Pelayanan pembayaran tilang tersebut dibuka tiap Rabu dengan waktu pelayanan sesuai jam kerja.

Kepala Kejaksaan Negeri HST, Trimo menjelaskan layanan ini dilakukan dalam rangka mencegah penyebaran virus covid omicron.

BACA JUGA: Mulai Hari Ini, Perajin Tahu Tempe Produksi Lagi Usai Mogok 3 Hari, Harga Tetap Ukuran Lebih Kecil

BACA JUGA: Desainer Indonesia Diduga Beli Organ Manusia, Terungkap Setelah Polisi Brasil Usut Paket Berisi Potongan Tubuh

“Syaratnya sangat mudah cukup membawa bukti surat denda yang harus dibayarkan berdasarkan putusan Pengadilan Negeri HST kemudian petugas kami yang mengambil surat tersebut. Jadi pengendara tetap berada di atas sepeda motor atau mobil,” kata Kajari.

Disebutkan untuk pelayanan satu orang waktunya hanya 5 menit.

Di kantor pelayanan tilang terpadu yang letaknya di lantai dasar Kantor Kejari HST tersebut dilengkapi 3 loket, 2 loket untuk pelayanan administrasi dari petugas kejaksaan, satu lagi dari petugas BRI yang penerima setoran untuk kas negara.

Editor: M Khaitami
Sumber: banjarmasinpost.co.id