Pemuda di Kota Banjarbaru Ini Tak Berkutik Ketika Polisi Menemukan 2,60 Gram Sabu di Kontrakannya

BANJARBARU, KALIMANTANLIVE.COM – Penghuni rumah kontrakan di Kota Banjarbaru, Kalimantan Selatan berinisial RD alias Rama (30) tak bisa mengelak lagi saat polisi Polres Banjarbaru menggeledah kontrakannya.

Satresnarkoba Polres Banjarbaru menemukan sembilan plastik klip berisi sabu dengan berat kotor 2,60 gram dan berat bersih 0,98 gram di rumah kontrakan Kompleks Pondok Permai Asri, Loktabat Utara, Banjarbaru, Kamis (24/2/2022).

# Baca Juga :Pengedar Sabu di Banjarbaru Berhasil Ditangkap Polisi, ZOG Sudah Lama Jadi Target Polisi

# Baca Juga :Polsek Cempaka Amankan Warga Sungaitiung Banjarbaru, Enam Paket Sabu Disita dari Kediaman Tersangka

# Baca Juga :Disergap di Pinggir Jalan, Pria Penghuni Barak Karya Bersama Sampit Ini Tak Berkutik saat Ditemukan Sabu

# Baca Juga :Sembunyikan 23 Gram Sabu di Lubang Anus, Pria dari Banjarmasin Nyaris Kecoh BNNP Kalteng

Menurut Kapolres Banjarbaru AKBP Nur Khamid melalui Kasi Humas Polres Banjarbaru, AKP Tajudin Noor, penangkapan Rama dilakukan setelah petugas melakukan penyelidikan dari informasi masyarakat bahwa di rumah kontrakan tersebut kerap dijadikan tempat peredaran gelap dan penyalahgunaan narkotika.

“Setelah dilakukan penyelidikan dan penggeledahan, ternyata benar petugas menemukan barang bukti sembilan plastik klip berisi sabu,” ungkapnya, Kamis (24/02/2022).

Kemudian ditemukan dua batang pipet kaca, bong dari plastik, timbangan camry hitam, dompet hijau, kotak Ripcurl Putih, tas biru tua bertuliskan Mokamula, serta handphone Realme Biru.

Temuan tersebut pun membuat RD tidak dapat berkutik saat harus digiring ke Polres Banjarbaru beserta barang bukti uuntuk proses penyelidikan lebih lanjut dan mempertanggungjawabkan perbuatannya.

RD dikenakan Pasal 112 Ayat 1 UU RI No 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika dengan ancaman pidanan penjara paling singkat empat tahun dan paling lama dua belas tahun.

editor : NMD
sumber : banjarmasin.tribunnews.com