Dirut Bank Kalsel Hanawijaya : Penambahan Modal Inti Minimum Rp 3 Triliun Dilakukan Bertahap

Sebelumnya, Pemprov Kalsel memastikan penambahan penyertaan modal sebesar Rp 261 miliar dalam RPJMD 2021-2026 untuk memenuhi kewajiban modal inti Bank Kalsel Rp 3 Triliun pada 31 Desember 2024

“Penambahan penyertaaan modal Bank Kalsel dari Provinsi telah kita akomodir di RPJMD, besarannya sekitar 260 miliar, itu bisa berbentuk aset atau uang,” kata Kepala Bappeda Kalsel Fajar Desira, usai Rapat Evaluasi Raperda RPJMD bersama Pansus DPRD Kalsel, Kamis (24/2/20220).

BACA JUGA:
OJK Optimistis Bank Kalsel Mampu Memenuhi Kecukupan MIM Rp 3 Triliuan per 31 Desember 2024

Senada, Ketua Komisi II DPRD Kalsel Imam Suprastowo memastikan Penambahan Penyertaan Modal Bank Kalsel sudah dimasukkan di RPJMD.

“Untuk angka pastinya saya kurang tahu, yang jelas penambahan penyertaan modal Bank Kalsel dari provinsi sudah dimasukkan RPJMD,” katanya.

Sebagai informasi, Peraturan OJK mewajibkan bank memenuhi modal inti minimum paling lambat 31 Desember 2022. Aturan tersebut berlaku sejak diundangkan, yakni pada 17 Maret 2020.

Khusus Bank Pembangunan Daerah (BPD), tenggat waktunya lebih lama 2 tahun, yakni paling lambat hingga 31 Desember 2024. Pemenuhan modal inti minimum bisa dilakukan secara bertahap.

Tahap pertama, bank umum harus memenuhi MIM Rp 1 triliun hingga akhir 2020, lalu merangkak naik menjadi Rp 2 triliun di akhir 2021, dan Rp 3 triliun di akhir tahun 2022. (*/Adv)

Kalimantanlive.com/eep
Editor : Elpian