Anggota DPRD Kalsel Yani Helmi, Pemindahan Ibu Kota Kalsel ke Banjarbaru Pengkhianatan Sejarah

BANJARMASIN, Kalimantanlive.com – Pro dan kontra pemindahan ibu kota Kalimantan Selatan ke Banjarbaru sebagaimana UU Tentang Provinsi Kalimantan Selatan yang baru disahkan DPR RI pada Rapat Paripurna di Jakarta, Selasa (15/2/2022), mendapat berbagai  tanggapan dari berbagai kalangan di Kalsel

Anggota DPRD Kalsel, M Yani Helmi merasa tidak tahu menahu dan tidak pernah membahas, menyebut pemindahan ibukota dari Banjarmasin ke Banjarbaru pengkhianatan kepada sejarah.

“Perpindahan ibukota provinsi dari Banjarmasin ke Banjarbaru adalah pengkhianatan kepada sejarah,” katanya kepada wartawan di Banjarmasin, Kamis (24/2/2022).

BACA JUGA:
Ibu Kota Kalimantan Selatan Pindah ke Banjarbaru, Anggota DPRD Lutfi Saifuddin : Siapa yang Mengusulkan?

BACA JUGA :
FAKTA-Fakta Banjarbaru, Ibu Kota Provinsi Kalimantan Selatan yang Gantikan Banjarmasin, Kota Penyangga IKN

BACA JUGA:
Pemuda di Kota Banjarbaru Ini Tak Berkutik Ketika Polisi Menemukan 2,60 Gram Sabu di Kontrakannya

Politisi Partai Golkar Kalsel juga menyayangkan terhadap disahkannya RUU pemindahan ibukota menjadi UU. Sebab, pada prosesnya tidak melibatkan 13 kabupaten/kota di Provinsi Kalsel.

“Banjarmasin ini menjadi Ibu Kota Provinsi jadi milik 13 kabupaten/kota se-Kalsel dan harus dilibatkan,” ujarnya.

Harusnya kata Wakil Ketua Fraksi Partai Golkar DPRD Kalsel yang akrab disapa Paman Yani, aspirasi masyarakat yang harus pertama didengar kemudian baru dirapatkan dan diparipurnakan usulan tersebut sesuai prosedur yang ada.

Sepengetahuan dirinya, kata Paman Yani, hanya perkantoran Sekretariat Daerah Provinsi (Sekdaprov) Kalsel yang berada di Banjarbaru, namun bukan ibukota yang ikut berpindah.

“Sepanjang sebagai anggota Dewan tidak pernah mendengar apalagi membahas soal ibu kota Kalsel dipindahkan ke Banjarbaru. Kaget saja, tiba-tiba sudah menjadi ketetapan undang-undang,” jelasnya.