Adik kandung Gubernur Kalsel ini menegaskan, ketidaktahuan pemindahan ibukota ini akan berpengaruh saat kembali ke daerah pemilihan (dapil)nya apa yang akan disampaikan kepada rakyat.
“Saya kaget mendengar adanya pemindahan ibu kota, kalau rakyat bertanya dengan kita meski jawab apa karena tidak tau prosesnya,” ungkapnya.
BACA JUGA:
Yani Helmi Minta Dua Pejabat di Pelabuhan Perikanan Batulicin Dalami Konsep Pengelolaan BLUD
BACA JUGA:
Anggota DPRD Kalsel Yani Helmi Ingatkan Warga Tanah Bumbu Agar Tak Terpengaruh Radikalisme
Sekarang ini kata Yani Helmi, tergantung kepada masyarakat apakah setuju pindah ibukota atau tidak. Karena RUU ini sudah disahkan menjadi UU maka jalur yang ditempuh bisa melalui judicial review bagi mayoritas yang tidak setuju.
“Nanti apa yang dikehendaki rakyat, kita siap bersama rakyat memperjuangkan aspirasi mereka,” ucapnya.
Sebelumnya, Kepala Bappeda Kalsel Fajar Desira mempersilakan pihak yang tidak setuju pemindahan ibukota ke Banjarbaru untuk mengajukan judicial review.
“Jika ada pihak tak setuju, silakan tempuh jalur hukum termasuk judicial review,” katanya usai rapat dengan Pansus DPRD Kalsel (24/2/2022) di Banjarmasin.
Fajar Desira mengimbau terkait pro kontra pemindahan ibu kota ini, masyarakat perlu melihat juga dari sisi positifnya.







