Berdasar kasus-kasus invetasi ilegal yang terjadi, OJK melakukan analisa, apa penyebab masyarakat bisa terjebak. Ternyata tingkat literasi atau pengetahuan masyarakat tentang keuangan sangat rendah.
“Survey kami lakukan sejak 2019, diketahui bahwa hanya 38 persen masyarakat yang paham tentang keuangan. Jadi sebanyak 62 persen masyarakat ternyata tidak paham. Nah, mereka inilah target empuk dari para pelaku investasi ilegal,” papar Andika.
Uniknya pula, mereka yang mengerti keuangan juga masih ada yang bisa terjebak. Apalagi yang tidak paham tadi.
Ada dua hal yang memicu masyarakat mau berinvetasi tanpa berpikir panjang, pertama adalah karena latah atau ikut-ikutan.
Apalagi sekarang ada saja invetasi ilegal yang di-influencer atau dipromosikan oleh selebgram.
“Generasi milenial lebih dominan cari referensi berbagai hal dari media sosial, jadi apa yang ada di media sosial mudah memengaruhi dan seolah menjadi sebuah kebenaran, padahal harus kita cek ricek dulu,” beber Andika.

Pemicu kedua adalah nafsu ingin dapat banyak dalam tempo cepat atau serakah. Padahal tidak ada invetasi yang untung cepat dengan nilai besar dan bebas risiko.
“Prinsip yang selalu berlaku adalah high risk high return atau usaha yang untungnya besar pasti risikonya juga besar,” jelas Andika.
Bagaimana mendeteksi sebuah invetasi yang ditawarkan apakah resmi atau bodong? Menurut Andika tipsnya adalah 2L yaitu Legal dan Logis.
Legal itu resmi ada izin dari regulator terkait. Logis itu berarti keuntungan dan risikonya masuk akal.







