Penyanyi Jamal Mirdad Dilaporkan ke Polda Metro Jaya, Dugaan Penipuan dan Penggelapan Sertifikat Rumah

JAKARTA, KALIMANTANLIVE.COM – Penyanyi dan aktor Jamal Mirdad dilaporkan ke polisi karena diduga telah melakukan penggelapan dan penipuan sertifikat rumah.

Jamal Mirdad dilaporkan seseorang bernama Firdaus Nuzula ke Polda Metro Jaya

Firdaus Nuzula merasa ditipu Jamal Mirdad yang menjual rumahnya pada 2015 seluas 150 meter persegi dengan nilai hampir Rp 490 juta.

# Baca Juga :Sandang Predikat Artis Pria dengan Kulit Paling Sehat Sedunia, Cha Eun-woo Jadi Ikon Produk Kecantikan Indonesia

# Baca Juga :Artis Seksi Singapura Raup Rp 80 Miliar setelah Jual Foto sebagai NFT, Ternyata Tak Hanya Ghozali

# Baca Juga :DERETAN Artis Tanah Air yang Dinyatakan Positif Covid-19 pada Januari 2022, dari Ashanty hingga Enzy Storia

# Baca Juga :Cassandra Angelie Mengaku 5 Kali Jalani Prostitusi, Polisi Minta Istri dari Pria Pemakai Jasa Sang Artis untuk Melapor

Laporan Firdaus Nuzula ke Polda Metro Jaya teregistrasi dengan nomor LP/B/629/II/2022/SPKT/POLDA METRO JAYA.

“Kami melaporkan saudara JM ke Polda atas dugaan penipuan pada 4 Februari 2022,” ucap kuasa hukum Firdaus Nuzula, Mustolih Siradj, saat dihubungi, Jumat (25/2/2022).

Saat pembelian, status sertifikat rumah itu Akta Jual Beli (AJB) dan dijanjikan Jamal Mirdad bakal naik menjadi Sertifikat Hak Milik (SHM).

“Namun, sampai saat ini belum diberikan kepada klien saya,” ujar Mustolih.

Pada 31 Maret 2015, Firdaus Nuzula mengklaim telah membayar lunas rumah tersebut.

Lima kali somasi

Sebelum membuat laporan, pihak Firdaus telah melayangkan lima kali somasi tetapi nihil jawaban.

“Pada awalnya kami sudah memberikan somasi kepada JM sebanyak tiga kali pada rentang Agustus 2020 hingga awal 2021 tapi tidak mendapatkan respons,” kata Mustolih.

“Kemudian, kami melayangkan kembali somasi sebanyak dua pada awal 2022 hingga pada akhirnya memutuskan melaporkan ke Polda,” ujar Mustolih melanjutkan.

Jamal Mirdad disangkakan dengan Pasal 378 dan atau Pasal 372 Kitab Undang Undang Hukum Pidana (KUHP) terkait tindakan dugaan penipuan dan atau penggelapan.

“Ancamannya berdasarkan pasal ya 4 tahun (penjara),” ucap Mustolih.
Khawatir digusur

Rumah yang dibeli tersebut memang sudah ditempati Firdaus.

Namun, ia khawatir akan digusur karena belum memegang surat rumahnya.

“Sudah ditempati, tapi surat-surat tidak ada legalitasnya atau belum ada legalitasnya,” kata Mustolih Siradj.

“Kalau misal terkena gusuran untuk kepentingan fasilitas publik, apa yang bisa kita sampaikan ke panitia untuk dapat ganti rugi,” ucap Mustolih Siradj melanjutkan.

Firdaus awalnya tidak tahu rumah itu milik Jamal Mirdad. Setelah mengetahui mantan suami Lydia Kandou itu pemiliknya, ia percaya legalitasnya aman.

editor : NMD
sumber : kompas.com