Polisi Lakukan Transaksi Narkoba, Pengedar Sabu di Sungai Baru Diciduk Anggota Polresta Banjarmasin

BANJARMASIN, KALIMANTANLIVE.COM – Gara-gara bertransaksi sabu ke anggota polisi, SP alias Iyan (45), warga Jalan Simpang Ulin I RT 15 RW. 05 No. 60 A Kelurahan Sungai Baru, Banjarmasin Tengah, Kota Banjarmasin diciduk polisi.

Gara-gara barang haram sabu-sabu itu, lelaki yang bekerja sebagai juru parkir ini diciduk anggota Satresnarkoba Polresta Banjarmasin.

Kasat Resnarkoba Polresta Banjarmasin, Kompol Mars Suryo Kartiko, Jumat (25/2/2022) memaparkan, SP sudah lama menjadi intaian anggotanya.

# Baca Juga :Pemuda di Kota Banjarbaru Ini Tak Berkutik Ketika Polisi Menemukan 2,60 Gram Sabu di Kontrakannya

# Baca Juga :Pengedar Sabu di Banjarbaru Berhasil Ditangkap Polisi, ZOG Sudah Lama Jadi Target Polisi

# Baca Juga :Polsek Cempaka Amankan Warga Sungaitiung Banjarbaru, Enam Paket Sabu Disita dari Kediaman Tersangka

# Baca Juga :Disergap di Pinggir Jalan, Pria Penghuni Barak Karya Bersama Sampit Ini Tak Berkutik saat Ditemukan Sabu

“Anggota kami menyamar dan melakukan transaksi dengan tersangka,” ujar Kasat.

Al hasil, anggota berhasil mendapatkan barang bukti 2 paket sabu-sabu yang dia bungkus dengan sobekan kresek hitam, dan satu paket yang telah diserahkan kepada anggota dengan maksud bertransaksi.

Ketika didesak, SP kembali kedapatan memiliki satu paket Sabu-sabu lainnya yang ia simpan di dalam lipatan bajunya.

Ia juga telah mengantongi uang sebesar 800 ribu rupiah, yang diduga merupakan hasil penjualan barang haram tersebut pada pembeli sebelumnya.

“Jadi total anggota menemukan 4 paket sabu-sabu seberat 1,68 gram dan uang tunai,” ujar Kasat.

SP pun digiring ke Mapolresta Banjarmasin untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya dan disangkakan pasal 112 ayat (2) UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika.

editor : NMD
sumber : banjarmasin.tribunnews.com