Putusan Kasasi MA Soal Pasar Alabio Telah Diterima P3A, Denny : Pemkab HSU Wajib Melaksanakan

Saat ini, sayangnya, kios-kios tersebut telah ditempati sebagian oleh pedagang baru pasca renovasi Pasar Alabio tahun 2017-2019.

Diketahui bersama bahwa amar ke-4 putusan kasasi ialah memerintahkan Termohon II dalam hal ini Bupati HSU untuk menerbitkan keputusan tata usaha negara yang menempatkan P3A di kios Blok VI dan VII Pasar Alabio dengan besaran sumbangan sebesar Rp15.000.000, untuk Ruko Blok VI dan Rp5.000.000, untuk Toko Blok VII.

BACA JUGA:
HSU Temukan Satu Kasus Aktif Covid-19, RSUD Pembalah Batung Mulai Siapkan Obat dan Kamar Penanganan

BACA JUGA :
Sengketa Tower Telekomunikasi di Kapuas : PT Protelindo Beri Kompensasi buat Warga, ini kata Camat Selat

“Kami percaya bahwa Pemkab HSU, utamanya Plt Bupati akan menghormati putusan ini, dan saya berkeyakinan Beliau akan segera mengambil langkah konkret guna memulihkan hak ekonomi P3A dengan menerbitkan keputusan dengan nilai sumbangan sebagaimana putusan MA tersebut. Sebab, P3A membutuhkan tempat berdagang di Pasar Alabio guna memenuhi nafkah keluarganya,” ujar Guru Besar Hukum Tata Negara ini.

Anggota tim kuasa hukum P3A lainnya, Muhamad Raziv Barokah yakin bahwa Plt Bupati akan berpihak kepada kebenaran yang telah diputus oleh Mahkamah Agung,

“Kami yakin Bapak Plt. Bupati memiliki level kebijaksanaan dan kepatuhan hukum yang sangat baik, sehingga pengalaman yang dilakukan Bupati sebelumnya, yang kini telah menjadi tahanan KPK karena korupsi, insya Allah tidak akan terulang lagi”, papar Raziv.