KOTABARU, Kalimantanlive.com – Anggota DPRD Kalimantan Selatan, Muhammad Yani Helmi, menggelar Sosialisasi Perda Penyelenggaraan Kesehatan bersama Dinkes dan RSUD Ulin Banjarmasin di Desa Stagen, Kecamatan Pulau Laut Utara, Kabupaten Kotabaru.
“Kegiatan ini juga disambut antusias oleh warga di sini dan tentu menerapkan protokol kesehatan,” ujar Yani Helmi, usai kegiatan Sosper Penyelenggaraan Kesehatan, Jumat (25/2/2022) sore.
Menurut dia, hak untuk mendapatkan kesehatan merupakan amanah dari Undang-Undang Dasar (UUD) 1945.
BACA JUGA :
Anggota DPRD Kalsel Yani Helmi, Pemindahan Ibu Kota Kalsel ke Banjarbaru Pengkhianatan Sejarah
BACA JUGA :
Layanan Samsat Bayar Malam Dikeluhkan Lamban, Anggota DPRD Kalsel Yani Helmi Berikan Solusi ini
Oleh karena itu, kata Yani Helmi, penyebarluasan aturan ini kepada masyarakat perlu dilakukan. Apalagi, Pemprov Kalsel telah menuangkannya ke dalam Perda Nomor 1 Tahun 2021 lengkap beserta dengan penyelenggaraannya.
Kata politisi Partai Golkar tersebut, sosialisasi Perda penting disampaikan sebagai keterjaminan dari pemerintah dalam penyelenggaraan kesehatan, dan sebagai payung pemerintah untuk melaksanakan kegiatan kesehatan
Yani Hemi mengharapkan, dengan diketahuinya sosialisasi Perda ini masyarakat dapat dengan mudah memahami secara keseluruhan keberadaan terkait aturan yang dimiliki tersebut.

“Tata cara kelolanya juga telah diatur untuk dilaksanakan oleh eksekutif. Kalau tidak disosialisasikan, maka, masyarakat jelas tidak tahu dengan adanya Perda Nomor 1 Tahun 2021 tersebut, dan selaku anggota DPRD bersama Pemprov Kalsel tentu kami mempunyai berkewajiban memberikan edukasi dan pemahaman terkait aturan yang dibuat itu,” ungkapnya.







