Sosialiasi Perda di Stagen Kotabaru, Legislator Yani Helmi : Hak Masyarakat Mendapat Pelayanan Kesehatan

Keberadaan Perda yang telah disahkan itu, ungkap Yani Helmi, merupakan keterjaminan masyarakat untuk bisa mendapatkan hak kesehatan yang sama dari pemerintah.

“Sehingga apa yang masyarakat tidak ketahui akhirnya tahu dengan adanya peraturan ini, dari sebelum lahir hingga tumbuh dewasa sudah terpikirkan oleh kami dan pemerintah,” papar anggota dari Dapil VI Kabupaten Tanah Bumbu dan Kotabaru yang merupakan anggota Komisi II DPRD Kalsel.

BACA JUGA:
Paman Yani Minta Tim Percepatan Penambahan Modal Bank Kalsel Bergerak Cepat Penuhi MIM Rp 3 Triliun

Sementara itu, Kasi Pencegahan, Pengendalian Penyakit Tidak Menular dan Kesehatan Jiwa Dinkes Kalsel, Heru, mengungkapkan, dibentuknya Perda Nomor 1 Tahun 2021 tersebut tidak lain tujuannya hanya untuk mengingatkan agar masyarakat bisa tetap menjaga kesehatan sehingga aturan ini juga berjalan sesuai perencanaan yang baik.

“Terutama bagi pemerintah daerah bersama-sama masyarakat mengembangkan dan membangun serta meningkat kesadaran untuk hidup sehat,” jelasnya.

Dalam pelaksanaan tersebut juga diisi pengambilan sampel swab test dari salah satu warga yang hadir dalam kegiatan sosialisasi ini. Selain menghindari penularan, bahkan, pola itu sebagai bentuk memproteksi adanya klaster baru. (*)

Kalimantanlive.com
Editor : Elpian