Tambang Galian C di Jalan Sudirman Sampit Masuk Zona Permukiman, Bupati Diminta Turun ke Lapangan

SAMPIT, Kalimantanlive.com – Aktivitas tambang galian C diduga tak berizin, beropasi secara terang-terangan di Jalan Sudirman Km18 Sampit, Kabupaten Kotawaringn Timur (Kotim) sejak beberapa waktu lalu.

Berdasarkan pemantauan wartawan Kalimantanlive.com, lokasi tambang galian C tersebut hanya berjarak beberapa meter dari jalan aspal dan masuk zona permukiman di Jalan Sudirman Sampit.

Aktivitas penambangan dengan mengambil tanah dan pasir untuk pembangunan perumahan tersebut, menimbulkan lubang-lubang berbentuk danau di sekitar lokasi, seperti banyak terlihat di banyak lokasi bekas tambang galian C di Kota Sampit.

BACA JUGA:
Genjot Vaksinasi Lansia, Bupati Kotim Halikinnor Perintahkan Petugas Door to Door ke Rumah Warga

BACA JUGA:
Mahasiswa Kotim Dibekuk Saat Berkendaraan, Petugas Polsek Baamang Rampas 1,22 Gram Sabu

BACA JUGA :
Hindari Jalan Rusak di Jalur Samuda-Ujung Pandaran Kotim, Revo Dihantam Calya, Pemotor Luka-luka

“Jangan nantinya setelah terjadi bencana, dan berakhirnya aktivitas pertambangan meninggalkan danau yang besar baru saling menuding dan saling menyalahkan,” kata Ketua Umum Lembaga Swadaya Masyarakat Piramida Pikiran Rakyat Audy Valent.

Dia menilai, pemerintah daerah terkesan tutup mata terhadap aktivitas penambangan galian C yang sedang berlangsung tersebut.

“Seharusnya Pemda bisa menggunakan SatPol PP selaku pengaman Perda untuk menertibkan Tambang Galian C di Kotim,” ujarnya.

Menurut Audi Valent, silahkan saja pengusaha tambang Galian C melakukan aktivitasnya, tapi tetap mengurus perizinan sebagai legalitas yang sah.

“Jangan mentang dibiarkan dan diberi toleransi malah makin menjadi-jadi dan tidak mau mengurus izin. Itu tidak boleh dibiarkan,” ujarnya.