JAKARTA, KALIMANTANLIVE.COM – Pemerintah memperpanjang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat atau PPKM luar Jawa-Bali untuk kesekian kalinya.
Kali ini pemerintah melalui Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) menerbitkan Instruksi Mendagri (Inmendagri) Nomor 14 Tahun 2022 yang menegaskan perpanjangan PPKM Luar Jawa-Bali dari tanggal 1 – 14 Maret 2022.
MenurutDirjen Bina Administrasi Kewilayahan Kemendagri Syafrizal ZA, dalam aturan yang terbit Senin (28/2/2022) itu ada 320 daerah di luar Jawa-Bali yang berstatus melaksanakan PPKM Level 3 selama dua pekan mendatang.
# Baca Juga :4 Kota Naik ke Level 4 dan 99 Kota Masuk Level 3, Pemerntah Perpanjang PPKM Jawa-Bali
# Baca Juga :Belanda Cabut Aturan Wajib Masker dan Jaga Jarak saat Indonesia Terapkan PPKM Level 3
# Baca Juga :PEMERINTAH Perpanjang PPKM Level 1, 2, & 3, Ini Ketentuan Perjalanan Darat, Laut dan Udara
# Baca Juga :Banjarmasin dan 6 Daerah di Kalsel Naik ke Level 3, Ini Aturan Lengkap PPKM Level 3 Luar Jawa-Bali
“Ada peningkatan jumlah daerah yang berada pada Level 3 dari 118 daerah menjadi 320 daerah. Sedangkan jumlah daerah pada PPKM Level 2 dari 205 daerah menjadi 63 daerah,” ujar Syafrizal dalam keterangan tertulisnya pada Senin.
“Level 1 mengalami penurunan dari 63 daerah menjadi 3 daerah,” lanjutnya.
Merujuk perkembangan ini, Syafrizal menitipkan pesan untuk tetap mensiagakan posko Covid-19 yang sudah ada di RT/RW termasuk di desa/kelurahan.
Koordinasi dapat dilakukan bersama aparat kewilayahan.
“Semuanya bermuara pada konsistensi pelaksanaan disiplin protokol kesehatan yang ketat di lapangan,” tambahnya.
editor : NMD
sumber : kompas.com










