DERITA Guru Ngaji di Bekasi: Diborgol, Dilakban, Dipukuli Pakai Batu Bata, Ditodong Pistol dan Dituduh Begal

BEKASI, KALIMANTANLIVE.COM – Tak terbayang bagaimana menderitanya seorang guru mengaji ketika ditangkap polisi disiksa dan harus mengakui kejahatan yang tak dilakukannya.

Pada hari naas itu Muhammad Fikry (20) masih bersarung di tengah jeda mengajar ngaji.

Saat bersamaan beberapa pria berbadan tegap turun dari mobil, menangkap dan memborgol tangan Muhammad Fikry.

# Baca Juga :Oknum Polisi Selingkuhi Istri Temannya Sesama Polisi, Digerebek saat Asyik di Hotel, Persahabatan Hancur

# Baca Juga :Komunitas Pelangi Banjarbaru Bersikap Terkait Kasus Oknum Polisi Perkosa Mahasiswi FH ULM

# Baca Juga :Mahasiswi FH ULM Diperkosa, Wali Kota Banjarmasin Bakal Copot Penghargaan yang Pernah Diberikan ke Oknum Polisi

# Baca Juga :Mahasiswi FH ULM Diperkosa Oknum Polisi Polresta Banjarmasin, Sidang Superkilat & Vonis Diam-diam, Fakultas Pasang Badan

Muhammad Fikry celingukan persis di dekat etalase warung rumahnya di Bekasi. Dia bingung, tak paham apa yang sedang terjadi.

“Mata ditutup lakban, tangan diborgol,” kata Fikry saat menceritakan penangkapannya bersama pengacara di Lapas Cikarang beberapa waktu lalu.

Peristiwa itu terjadi pada Rabu, 28 Juli 2021 lalu. Sekitar pukul 18.52 WIB, tiga mobil berhenti di warung ayah Fikry di tepi Jalan Raya Kali CBL, Kampung Selang Bojong, Cibitung, Bekasi Jawa Barat.

Sekitar 10 orang berbadan tegap dengan pakaian biasa yang mengaku dari kepolisian turun dari mobil. Dengan nada membentak, mereka meminta semua orang yang ada di warung untuk tiarap.

Fikry, yang masih mahasiswa dan aktif mengajar ngaji, tiba-tiba diborgol. Beberapa orang lainnya juga mengalami hal serupa.

Teman Fikry, Ridwansyah (25) yang sedang menikmati kopi sore terkejut. Ia lantas menanyakan maksud kedatangan aparat.

“Ada apa, Pak?” kata Ridwan, menceritakan kembali kesaksiannya kepada CNNIndonesia.com.

Polisi bergeming.

“Ya, ada apa Pak?” tanya Ridwan lagi.

Pertanyaan dijawab dengan tendangan dari belakang. Ridwan langsung tersungkur ke depan. Tangannya langsung diborgol. Polisi menutup mata Ridwan dengan kaos dan memboyongnya ke mobil.

Sore itu, polisi menangkap sembilan orang di warung rumah Fikry. Kasus pembegalan yang tak pernah mereka lakukan jadi dasar penangkapan.

Mereka yang ditangkap antara lain Muhammad Fikry, Muhammad Rizky (21), Abdul Rohman (20), dan Randi Apriyanto (19) yang selanjutnya menjadi tersangka.

Kemudian Ridwansyah, Wahyu (27), Apriyanto (25), Krisna Wijaya dan Fajri. Lima orang ini dibebaskan di kemudian hari.