DERITA Guru Ngaji di Bekasi: Diborgol, Dilakban, Dipukuli Pakai Batu Bata, Ditodong Pistol dan Dituduh Begal

Tanpa Surat Penangkapan

Melihat anak dan pengunjung warungnya ditangkap, orang tua Fikry kebingungan. Tetangga pun riuh berdatangan.

Salah satu warga bernama Tutu sempat merekam penangkapan paksa tersebut. Dua orang polisi sontak mengejar, menarik baju belakangnya.

Ponsel Tutu diambil. Hasil rekaman dihapus secara paksa. Peristiwa itu terekam CCTV yang ada di lokasi.

Menyaksikan keributan sore itu, beberapa anak menangis tersedu. Mereka tengah menunggu waktu giliran belajar mengaji Alquran yang seharusnya diajarkan oleh Fikry. Namun batal karena Fikry ditangkap.

Ayah Fikry, Rusin, mengatakan bahwa polisi melakukan penangkapan secara tiba-tiba, tanpa basa-basi dan memaksa. Pula, tanpa didahului dengan memperlihatkan surat penangkapan.

“Kami enggak dapat surat penangkapan, kayak ngegrebek teroris gitu aja, enggak ada surat penangkapan apa segala macam,” kata Rusin.

Salah seorang polisi hanya mengatakan kepada Rusin bahwa Fikry dan delapan orang lainnya akan dibawa ke Polsek Tambelang. Namun nyatanya, mereka dibawa ke tempat lain terlebih dahulu.

“Pak anak Bapak mau dibawa ke Polsek Tambelang, kalau memang tidak bersalah nanti juga dilepasin,” kata polisi itu seperti diceritakan Rusin.

Todongan Pistol di Kening

Fikry dan delapan orang lainnya yang ditangkap tak langsung dibawa ke markas polisi untuk pemeriksaan. Mereka diseret ke halaman Gedung Telkom yang berada persis di seberang kantor Polsek Tambelang, Kabupaten Bekasi.

Mereka diturunkan dari mobil lalu dipaksa mengaku telah melakukan begal di Jalan Sukaraja, Bekasi pada 24 Juli 2021 atau empat hari sebelum ditangkap.

Abdul Rohman mendapat giliran pertama. Menurut keterangan saksi yang juga ditangkap, Abdul Rohman dipukuli wajahnya hingga babak belur. Dadanya pun ditendang.

Semua dilakukan agar Abdul mengaku telah melakukan begal yang tak pernah ia lakukan. Abdul yang tak kuat dengan penyiksaan itu terpaksa mengaku.

Setelah itu, Fikry mendapat giliran disiksa agar mengaku melakukan tindakan pidana yang juga tak pernah ia lakukan.

Dia menegaskan bahwa pada 24 Juli 2021 berada di musala dekat rumah. Tidak melakukan begal seperti yang dituduhkan polisi.

“Kaki dipukuli pakai batu, batu bata, berdarah. Bibir juga pecah,” tutur Fikry.

Dia enggan mengaku. Besi dingin dari ujung moncong pistol lantas menempel di keningnya.

Fikry diminta mengucapkan kata-kata terakhir, namun akhirnya tak ditembak. Hanya ancaman agar Fikry mengakui tindakan begal yang tak pernah dia lakukan.