Menurut Fikry, seorang anggota polisi juga menggesek-gesek jempol kakinya dengan benda logam hingga terasa sangat sakit.
Meski begitu Fikry dan dua temannya tetap tidak mengaku.
Fikry kemudian dibawa ke dalam Polsek. Dari halaman kantor hingga tahanan ia terus dipukuli. Dia dijambak seraya dibawa ke Kantor Polsek Tambelang.
Di kantor Polsek Tambelang, polisi membuat berita acara pemeriksaan (BAP) terhadap Fikry, Ridwansyah, Muhammad Rizky (21), Abdul Rohman (20), dan Randi Apriyanto (19). Tanpa didampingi kuasa hukum.
BAP di Bawah Tekanan
Di persidangan, Fikry menyatakan bahwa keterangan yang tertuang dalam BAP tidak benar.
Kata Fikry, saat BAP mereka terpaksa mengaku telah melakukan pembegalan pada 24 Juli 2021 di Jalan Sukaraja karena mendapat penyiksaan yang luar biasa.
Fikry dan rekan-rekannya menyampaikan itu di muka sidang, Pengadilan Negeri Cikarang pada 3 Februari 2022 lalu. Mereka juga menyatakan mencabut BAP.
“Jadi intinya semua terdakwa yang berempat ini mencabut BAP semua? Karena ada pemaksaan?” tanya Hakim Ketua dalam sidang.
“Iya Yang Mulia,” jawab mereka.
Dalam persidangan tersebut, Jaksa kemudian memutar video rekaman pengakuan Abdul dan Fikry ketika menjalani BAP.
Tidak ada penyiksaan dalam rekaman yang diputar.
Kuasa hukum Fikry, Denny Pramiyadi mengatakan bahwa penyiksaan sudah dilakukan sebelum rekaman diambil.
Saat direkam, Fikry dan yang lainnya sudah sangat takut dan tak kuat dengan penyiksaan, sehingga terpaksa mengaku.
“Dia dalam keadaan tertekan, (sebelumnya) ditodong pistol, dianiaya, dipukul, sehingga mengakui melakukan pembegalan 24 Juli,” kata Denny.
“Kita menduga sebelum video itu diputar para terdakwa ini sudah dalam keadaan tertekan, sudah ditekan,” imbuh Denny.
Mengenai dugaan penyiksaan ini, Kapolres Metro Bekasi, Kombes Gidion Arif Setyawan enggan mengomentari dugaan kecacatan prosedur dalam penanganan kasus begal yang dilakukan Polsek Tambelang. Dia enggan bicara karena kasus sudah masuk persidangan.







