Plt Kadinkes Kapuas ini, menambahkan, dalam konteks penanganan Covid 19, baik penerapan Prokes, Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM), dan vaksinasi, maka peran camat sangat penting dengan mengkoordinir semua stakeholder di wilayahnya.
Dengan adanya peran camat, lanjut dia, masyarakat akan disiplin dalam menjalankan Prokes, dan mempercepat pelaksanaan capaian vaksinasi, khususnya dosis 2 yang masih rendah, serta vaksinasi anak Usia 6-11 Tahun.
“Saya meminta Camat untuk proaktif dalam penerapan Prokes, dan percepatan vaksinasi di wilayahnya masing-masing, dengan lebih meningkatkan komunikasi, koordinasi dengan semua stakeholder,” ucapnya.
Kalimantanlive.com/hmskmf
Editor : elpian







