JAKARTA, Kalimantanlive.com – Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Ida Fauziyah mengatakan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) No.2 Tahun 2022 tentang Tata Cara dan Persyaratan Pembayaran Manfaat Jaminan Hari Tua (JHT) belum berlaku efektif dan direvisi untuk memudahkan pekerja melakukan pencairan dana JHT.
“Kami sedang melakukan revisi Permenaker No.2 Tahun 2022. Insya Allah segera selesai,” katanya sebagaimana dikutip dalam siaran pers kementerian yang diterima di Jakarta, Rabu (2/3/2022).
BACA JUGA:
Massa Buruh di Kalsel Bakal Demo di DPRD Kalsel dan BPJS Ketenagakerjaan, Minta Permenaker Dibatalkan
BACA JUGA:
BREAKING NEWS ; Hari Ini Jokowi Luncurkan Program Pengganti JHT, Namanya JKP, Apa Itu?
Menurut dia, pemerintah menyerap aspirasi dari serikat pekerja/serikat buruh serta secara intens berkomunikasi dengan kementerian/lembaga terkait mengenai revisi peraturan mengenai pembayaran dana JHT.
Ida mengatakan bahwa hingga saat ini Permenaker No.2 Tahun 2022 belum berlaku efektif, karenanya pembayaran dana JHT masih dilakukan mengacu pada Permenaker No.19 Tahun 2015.

“Perlu saya sampaikan kembali bahwa permenaker lama saat ini masih berlaku dan masih menjadi dasar bagi teman-teman pekerja/buruh untuk melakukan klaim JHT. Tidak terkecuali bagi yang ter-PHK maupun mengundurkan diri, tetap dapat klaim JHT sebelum usia pensiun,” katanya.







