Politisi Golkar Azis Samual Jadi Tersangka Kasus Pengeroyokan Ketum KNPI Haris Pertama

JAKARTA, KALIMANTANLIVE.COM – Setelah mengamankan 5 tersangka terkait pengeroyokan terhadap Ketua Umum KNPI Haris Pertama, Polda Metro Jaya menetapkan Politikus Partai Golkar Azis Samual sebagai tersangka dalam kasus pengeroyokan Ketum DPP KNPI tersebut.

Polda Metro Jaya menetapkan sebagai tersangka setelah penyidik melakukan gelar perkara dan melakukan pemeriksaan terhadap Azis pada Senin (2/3/2022).

Polda Metro Jaya melakukan pemeriksaan selama 12 jam dan awalnya Azis diperiksa sebagai saksi usai polisi menetapkan 5 tersangka dalam kasus pengeroyokan Haris Pertama.

# Baca Juga :Pengeroyok Ketua Umum KNPI Dibayar Rp 1 Juta per Orang, Polda Metro Jaya Sebut Ada 4 Pelaku

# Baca Juga :ProDEM Kecam Aksi Penyerangan Ketua KNPI Haris Pertama oleh OTK, Minta Polisi Tangkap Pelaku

# Baca Juga :DITERIAKI Maling Mobil Kakek 80 Tahun Tewas Dikeroyok 50 Orang di Jakarta, Polisi Ikut Mengejar Tapi Tak Berdaya

# Baca Juga :Ketua KNPI Haris Pertama Diserang Sekelompok Orang Tak Dikenal di Kawasan Cikini Jakarta Pusat

“Hasil pemeriksaan terhadap saudara AS yang dilakukan kemarin, maka penyidik menetapkan AS sebagai tersangka,” ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Zulpan kepada wartawan di Polda Metro Jaya, Jakarta, Rabu (2/3/2022).

Penetapan Azis Samual menjadi tersangka, lanjut Zulpan, merupakan hasil pengembangan dari pemeriksaan terhadap 5 tersangka yakni NS, JT, SS, I dan A. Ata petunjuk tersebut, diduga Azis Samual turut terlibat dalam dugaan pengeroyokan Ketua Umum DPP Komite Nasional Pemuda Indonesia itu.

“Hasil peneriksaan kelima orang ini berkembang kepada pemanggilan kemarin seorang saksi atas nama AS,” katanya.

Usai ditetapkan sebagai tersangka, saat ini Azis Samual masih diperiksa di Polda Metro Jaya untuk menjalani BAP.

Sementara itu Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya Polda Metro Jaya Kombes Tubagus Ade Hidayat mengatakan, pemanggilan terhadap Azis Samual kemarin dalam kapasitas sebagai saksi.

Meski sudah ditetapkan sebagai tersangka, polisi masih mendalami motif atau peran Azis dalam kasus ini.