BATULICIN, KALIMANTANLIVE.COM – Seorang pria paruh baya mencabuli siswi SMA di Kabupaten Tanahbumbu, Kalimantan Selatan yang masih di bawah umur sebanyak 18 kali dari Januari hingga Februari 2022.
Padahal pelaku dengan keluarga korban sudah kenal dan akrab, bahkan pelaku sering jemput korban untuk diantar sekolah.
Hampir tiap hari korban dijemput di rumahnya untuk diantar ke sekolah, lama kelamaan, pria warga Kecamatan Kusan Hilir Kabupaten Tanahbumbu ini, justru mencabuli.
# Baca Juga :Gadis 16 Tahun Keguguran Mengungkap Aksi Bejat Ayah Tiri pada Puterinya, Diperkosaan 7 Kali Hingga Hamil
# Baca Juga :Tuntutan Jaksa untuk Herry Wirawan Pemerkosa 13 Santriwati Ditolak, Hakim Sebut Jangan Semena-mena!
# Baca Juga :Ayah di Simpangempat TanahBumbu Berkali-kali Nodai Anak Tirinya, Korban Tak Tahan Lagi Lalu Mengadu
# Baca Juga :Pemerkosaan Anak Kabur dari Kantor Polisi, Kapolda Maluku Copot Kapolsek dan Kanit Reskrim
Dengan iming-iming uang dan memberi HP, anak di bawah umur yang masih berusia 16 tahun disetubuhi selama berkali-kali.
Tak mau perbuatannya ketahuan, pelaku yang berinisial TR (52) menyuruh korban minum pil KB agar tidak hamil.
Namun karena korban sudah tak tahan lagi, korban pun menceritakan perbuatan pelaku kepada keluarganya.
Tak terima, pihak keluarga langsung melaporkannya ke Polsek Kusan Hilir, dan pelaku dijemput di rumahnya pada Senin (1/3/2022) sore dipimpin Kanit Reskrim Polsek Pagatan, Aipda Donni Aman Doris.
Kapolres Tanahbumbu AKBP Tri Hambodo SIK melalui Kasi Humas AKP H I Made Rasa, Selasa (2/3/2022) membenarkan penangkapan pelaku pencabulan tersebut di wilayah Kusan Hilir.
“Pelaku sudah diamankan. Pelaku melakukan pencabulan dengan iming-iming korban tak akan kekurangan uang jika bersamanya,” katanya.
Namun, selama 18 kali berhubungan, korban sudah tidak tahan lagi sehingga melaporkan kejadian tersebut ke polisi.
Pelaku melanggar Pasal 81 Ayat (2) UU RI No. 35 tahun 2014 peraturan Perundang-undangan No. 01 tahun 2016 ttg perubahan kedua UU RI No. 23 Th tahun 2002 ttg Perlindungan Anak yang telah ditetapkan sebagai UU No. 17 th 2016 Jo Pasal 64 ayat (1) KUHP.







