Sebab, saat terjadi penbegalan, mereka sedang berada di tempat lain dengan aktivitas yang berbeda-beda.
Alibi mereka diperkuat dengan keterangan saksi-saksi yang saat itu bersama mereka.
Andi menambahkan, empat orang yang ditangkap itu juga diduga telah disiksa oleh anggota kepolisian.
Sebab, saat polisi melakukan penangkapan, ada 9 orang yang ditangkap. Dari 9 orang itu, polisi kemudian memproses empat orang dan melepas lima orang lainnya.
Dari keterangan lima orang yang dilepas itu, mereka mengaku mengetahui dan menyaksikan saat empat orang tersebut disiksa aparat.
Bentuk penyiksaan yang dilakukan kepada empat tersangka itu, antara lain kakinya ditindih dengan kursi, dengkul dipukul dengan batu bata, diseret, dan ditodong dengan pistol atau senjata.
Tempat penyiksaan juga dilakukan di dua tempat, yakni di Polsek Tambelang dan di luar polsek.
”Penyiksaan di luar itu dilakukan di seberang polsek. Jadi, saat mereka ditangkap itu, tidak langsung di bawah ke polsek, tetapi di seberang tepatnya di kantor Telkom. Di sinilah mereka mengalami penyiksaan,” kata Andi.
Kekerasan itu bertujuan memaksa keempat tersangka mengakui kalau mereka terlibat dalam kasus pidana.
Polda Metro Membantah
Kepolisian Daerah Metro Jaya menegaskan proses hukum terhadap empat terdakwa kasus pencurian dengan kekerasan di Kabupaten Bekasi telah sesuai prosedur.
Keempat terdakwa saat ini sedang menjalani proses hukum di Pengadilan Negeri Cikarang, Kabupaten Bekasi. Proses persidangan saat ini sudah memasuki tahap pembuktian.
Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya Komisaris Besar Endra Zulpan mengatakan, proses hukum kasus begal terhadap empat terdakwa di tingkat kepolisian sudah sesuai prosedur.







