Kuasa hukum salah satu tersangka pernah mengajukan praperadilan pada 1 September 2021. Putusan hakim yang keluar satu bulan kemudian menolak eksepsi termohon.
”Kuasa hukum tersangka juga melakukan pengaduan ke Kompolnas pada 5 November 2021. Dari hasil pemeriksaan anggota Kompolnas, bahwa dalam proses penangkapan, penahanan, dan penyitaan telah sesuai dengan prosedur, ” kata Zulpan.
Zulpan menambahkan, kuasa hukum tersangka juga sudah mengadu ke Bidang Propam Polda Metro Jaya. Saat ini, pengaduan itu masih ditangani oleh Subbidwabprof Bidang Propam Polda Metro Jaya.
Kasus ini, kata Zulpan, bermula dari laporan masyarakat terkait adanya pencurian dengan kekerasan yang terjadi 24 Juli 2021 pukul 01.30.
Saat itu, korban bernama Darusman Ferdiansyah dibegal enam orang. Korban kemudian membuat laporan polisi dengan nomor:LP/B/968-13/VII/2021/SKPT/Polsek Tambelang/Pores Metro Bekasi/Polda Metro Jaya.
”Bahwa korban masih mengenali pelat motor yang digunakan oleh pelaku dan wajah pelaku. Kemudian dari hasil penyelidikan diketahui bahwa pelaku diduga keras merupakan kelompok CBL,” kata Zulpan.
Polisi kemudian terus mengembangkan penyidikan dan mendapat foto-foto dari kelompok CBL tersebut.
Foto-foto itu lalu ditunjukkan kepada korban dan korban mengenali wajah dua pelaku yang ada di foto tersebut.
”Setelah dipastikan, kemudian dilakukan penangkapan,” kata Zulpan.
Para pelaku yang ditangkap itu, antara lain Muhammad Fikri, Adurohman, Andrianto, dan Muhammad Rizki.
Mereka ditangkap di tempat berkumpul mereka di Selang Bojong, wilayah RT 001 RW 001 Desa Muktiwari, Kecamatan Cibitung, Bekasi.
Polisi sampai saat ini masih mengejar dua pelaku lain yang masih buron dan membawa kabur motor korban.
Zulpan melalui pesan tertulis juga mengirimkan video yang merekam proses penyidikan oleh anggota Polsek Tambelang terhadap tersangka bernama Muhammad Fikri.
”Tersangka Fikri sesaat setelah dilakukan penangkapan dengan santai dan tidak ada kekerasan dalam proses penyelidikan,” katanya.
editor : NMD
sumber : kompas.com







